BREAKING NEWS

Friday, September 12, 2014

PELAKU PENCURIAN DI TANGKAP POLISI DIRUMAHNYA

tersangka
TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial AP alias G, berhasil di bekuk oleh anggota Unit Reskrim Polsek Pamulang, pada sabtu (06/9) pukul 11.00 WIB di rumahnya yang berada di wilayah Bambu Apus Pamulang Barat Tangerang Selatan.

Kompol Doddy Ferdinand Sanjaya selaku kapolsek Pamulang, dalam keterangannya mengatakan, AP alias G di tangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Pamulang, setelah adanya laporan dari Suwarno, orang tua dari KF yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku AP alias G.

Dari laporan yang diterima oleh anggota Reskrim Polsek Pamulang, kemudian dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, dengan melakukan olah TKP dan melakukan penyidikan dengan membuka facebook milik pelaku.

Serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan, diketahui identitas dan tempat tinggal pelaku, yang kemudian dilakukan penangkapan pada sabtu (06/9) pukul 11.00 WIB, di rumahnya yang berada di wilayah Bambu Apus Pamulang Barat Tangerang Selatan.

Dari hasil penangkapan ini, berhasil diamankan sebuah Hand phone merek Nokia X-2, sebagai barang bukti dari hasil kejahatan yang telah dilakukan oleh tersangka.

Modus yang dilakukan tersangka sudah lebih dari 4 kali, korban rata-rata adalah perempuan yang masih berusia remaja. Dan motifnya untuk mengambil hand phone para korbannya.

Trik tersangka yaitu berkenalan dengan korbannya melalui facebook. Beberapa hari sebelum melakukan aksinya, tersangka chatting dengan calon korbannya dan merayu korban untuk diajak ketemuan. Setelah ketemuan, korban kemudian diajak muter-muter menggunakan sepeda motor. Setelah waktu beranjak malam korban diajak kesuatu tempat yang sepi seperti lapangan

Dalam situasi seperti inilah tersangka menjalankan aksinya, merampas HP korbannya dengan mencekik leher korban, menampar, mengikat tangan korban bahkan sampai melakban mulut korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di amankan di Posek Pamulang Tangerang Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka diancam dengan hukuman maksimal Sembilan tahun penjara karena telah melakukan tindak kejahatan mencuri dengan tindak kekerasan sesuai pasal 365 KUHP.



Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes