TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Tersangka pelaku
pencurian dengan kekerasan berinisial AP alias G, berhasil di bekuk oleh
anggota Unit Reskrim Polsek Pamulang, pada sabtu (06/9) pukul 11.00 WIB di rumahnya
yang berada di wilayah Bambu Apus Pamulang Barat Tangerang Selatan.
Kompol Doddy Ferdinand Sanjaya selaku kapolsek Pamulang, dalam
keterangannya mengatakan, AP alias G di tangkap oleh anggota Unit Reskrim
Polsek Pamulang, setelah adanya laporan dari Suwarno, orang tua dari KF yang
menjadi korban pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku AP alias
G.
Dari laporan yang diterima oleh anggota Reskrim Polsek Pamulang,
kemudian dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, dengan
melakukan olah TKP dan melakukan penyidikan dengan membuka facebook milik
pelaku.
Serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan yang telah
dilakukan, diketahui identitas dan tempat tinggal pelaku, yang kemudian
dilakukan penangkapan pada sabtu (06/9) pukul 11.00 WIB, di rumahnya yang
berada di wilayah Bambu Apus Pamulang Barat Tangerang Selatan.
Dari hasil penangkapan ini, berhasil diamankan sebuah Hand phone
merek Nokia X-2, sebagai barang bukti dari hasil kejahatan yang telah dilakukan
oleh tersangka.
Modus yang dilakukan tersangka sudah lebih dari 4 kali, korban
rata-rata adalah perempuan yang masih berusia remaja. Dan motifnya untuk
mengambil hand phone para korbannya.
Trik tersangka yaitu berkenalan dengan korbannya melalui
facebook. Beberapa hari sebelum melakukan aksinya, tersangka chatting dengan
calon korbannya dan merayu korban untuk diajak ketemuan. Setelah ketemuan,
korban kemudian diajak muter-muter menggunakan sepeda motor. Setelah waktu
beranjak malam korban diajak kesuatu tempat yang sepi seperti lapangan
Dalam situasi seperti inilah tersangka menjalankan aksinya,
merampas HP korbannya dengan mencekik leher korban, menampar, mengikat tangan
korban bahkan sampai melakban mulut korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di amankan
di Posek Pamulang Tangerang Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka
diancam dengan hukuman maksimal Sembilan tahun penjara karena telah melakukan
tindak kejahatan mencuri dengan tindak kekerasan sesuai pasal 365 KUHP.