BREAKING NEWS

Friday, September 12, 2014

KISRUH SEPUTAR RANCANGAN RUU PILKADA

BKR
TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi resmi menyerahkan pembahasan RUU Pilkada pada 6 Juni 2012. Sebelumnya, pada 8 Februari 2012, Komisi Hukum DPR sepakat memilih membahas RUU Pilkada.

Kekisruhan seputar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berawal dari munculnya usul pemerintah. Salah satu pokok rancangan itu menyebutkan mekanisme pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD.

Dalam pemaparan oleh Gamawan, pemilihan gubernur disarankan ditetapkan oleh DPRD provinsi melalui suara terbanyak. “Provinsi lebih menjalankan fungsi koordinatif dalam koridor dekonsentrasi,” kata Gamawan, seperti dikutip Tempo.co.

Pemerintah mengusulkan hanya bupati dan wali kota saja dipilih melalui pemilihan langsung. Mekanisme itu dimasukkan dalam Pasal 2 RUU Pilkada. Pasal itu menyebutkan gubernur dipilih oleh anggota DPRD provinsi secara demokratis berdasarkan asas langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Namun menurut Alexander Waas SH, dirinya mengatakan bahwa pemilihan kepala daerah atau lainnya, hematnya adalah mekanisme pemilihan yang dipilih oleh DPRD (perwakilan rakyat) “sudah jelas memang adanya landasan hukum yang kuat dan tertuang dalam Dasar Negara Kita yaitu Pancasila, di sila ke 4, yang berbunyiKerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan, berarti kita ini sudah jelas hanya tinggal di laksanakan saja, ga susah Cuma hanya ikuti peraturan yang berlaku, lahiriahnya kita pun akan menjadi rakyat yang mengawasi pilkada tersebut,” kata Ketua Benteng Komando Rakyat Anti Korupsi, yang sekaligus Ketua HAMI DPD Banten di ruang kerjanya.




Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes