BREAKING NEWS

Friday, September 12, 2014

KASUS MANDEK, RUSLANI KIRIM SURAT KE POLSEK SERPONG

penganiayaan
TANGERANG SELATAN,korantangsel.com-  Ruslani, korban penganiayaan yang dilakukan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kembali mengirimkan surat permohonan dan aduan kepada Kepolisian Sektor (Polsek Serpong). Hal ini dilakukan lantaran hingga saat ini kasusnya belum dilimpahkan ke Kejaksaan  Negeri Tigaraksa.

Kuasa Hukum Ruslani Abdul Haris Makmun mengatakan pihaknya mengirim surat bernomor 146/AHM/IX/2014 perihal permohonan dan aduan kepada Polsek Serpong. Dalam surat tertuju kepada Kepala Polsek Serpong tersebut, pihaknya mengajukan enam permohonan.

"Kasus ini terkesan mandek. Tidak ada progress. Untuk itu kami melayangkan surat ini," ungkap Haris menjelaskan kepada wartawan, Kamis (11/9/2014).

Pada poin pertama dalam surat tersebut pihak Kuasa hukum Ruslani meminta Polsek Serpong untuk segera mengirimkan berkas kliennya ke Kejari Tigaraksa. Di poin kedua, pihaknya meminta kepada penyidik untuk bersikap profesional dalam menangani kasus kliennya.

"Kami juga meminta agar penyidik tidak terpengaruh dengan intervensi dari pihak partai maupun Suryadi sendiri," katanya.

Selain itu, pihaknya, lanjut Haris juga meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak merekayasa hasil pendidikan dengan dalih apapun. Apalagi, lanjutnya, ada indikasi peringanan untuk Suryadi dengan cara menghilangkan  pasal pemberatan.

"Ada upaya untuk meringankan pasal yang menjerat Suryadi. Yakni menghilangkan pasal pemberatan," paparnya.

Haris juga meminta perlindungan kepada pihak kepolisian untuk Ruslani dan para saksi dari ancaman orang-orang yang diduga suruhan Suryadi. Hal tersebut menurut Haris bisa mempengaruhi saksi.

"Atas dasar itu di poin terakhir kami meminta kepada Polsek Serpong untuk segera menahan Suryadi," tambahnya.


(korantangsel.com, azh & iyar)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes