TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Ruslani, korban penganiayaan yang dilakukan oleh Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dari Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB) kembali mengirimkan surat permohonan dan aduan kepada Kepolisian
Sektor (Polsek Serpong). Hal ini dilakukan lantaran hingga saat ini kasusnya
belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa.
Kuasa Hukum Ruslani Abdul Haris Makmun mengatakan pihaknya
mengirim surat bernomor 146/AHM/IX/2014 perihal permohonan dan aduan kepada
Polsek Serpong. Dalam surat tertuju kepada Kepala Polsek Serpong tersebut, pihaknya
mengajukan enam permohonan.
"Kasus ini terkesan mandek. Tidak ada progress. Untuk itu
kami melayangkan surat ini," ungkap Haris menjelaskan kepada wartawan,
Kamis (11/9/2014).
Pada poin pertama dalam surat tersebut pihak Kuasa hukum Ruslani
meminta Polsek Serpong untuk segera mengirimkan berkas kliennya ke Kejari
Tigaraksa. Di poin kedua, pihaknya meminta kepada penyidik untuk bersikap
profesional dalam menangani kasus kliennya.
"Kami juga meminta agar penyidik tidak terpengaruh dengan
intervensi dari pihak partai maupun Suryadi sendiri," katanya.
Selain itu, pihaknya, lanjut Haris juga meminta kepada pihak
kepolisian untuk tidak merekayasa hasil pendidikan dengan dalih apapun.
Apalagi, lanjutnya, ada indikasi peringanan untuk Suryadi dengan cara
menghilangkan pasal pemberatan.
"Ada upaya untuk meringankan pasal yang menjerat Suryadi.
Yakni menghilangkan pasal pemberatan," paparnya.
Haris juga meminta perlindungan kepada pihak kepolisian untuk
Ruslani dan para saksi dari ancaman orang-orang yang diduga suruhan Suryadi.
Hal tersebut menurut Haris bisa mempengaruhi saksi.
"Atas dasar itu di poin terakhir kami meminta kepada Polsek
Serpong untuk segera menahan Suryadi," tambahnya.
(korantangsel.com,
azh & iyar)