TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Sidang lanjutan
kasus dugaan malpraktek yang diajukan oleh Akhmad Haris selaku penggugat, yang
di tujukan kepada Rumah Sakit Siloam Hospitals sebagai tergugat, atas tindakan
operasi patah tulang yang di lakukan pihak rumah sakit kepada Dasril Ramadhan,
kembali harus di tunda. Rabu (17/9) pihak Kuasa Hukum penggugat meminta
kepada Majelis Hakim, untuk melakukan pembatalan pembacaan tuntutan, dengan
alasan masih dalam masa-masa mediasi.
Oleh Majelis Hakim, permintaan pembatalan pembacaan tuntutan
dikabulkan, dan kedua belah pihak masih di beri waktu selama dua minggu,
untuk tetap melakukan kesepakatan damai.
Salah satu Kuasa Hukum penggugat, Gidion S.Hutagalung,
memberikan pernyataannya kepada www.korantangsel.com, bahwa permintaan pembatalan pembacaan
tuntutan dikarenakan akan dilakukan perubahan dalam materi gugatan, bukan
masalah substansinya tapi ada beberapa hal yang dirasa penting untuk di
masukkan dalam gugatan, dan juga ada bukti-bukti baru yang ditemukan.
Hal-hal yang di revisi, dimaksudkan untuk memperkuat isi
gugatan, misalnya ada bukti baru dari hasil rongent pada (29/8), bahwa pent
yang di pasang dalam operasi patah tulang yang di alami oleh dasril, ternyata
tidak di sambungkan pada tulang yang patah.
Ada beberapa poin yang juga di masukkan, yaitu berupa pernyataan
dokter yang menangani operasi Dasril di Rumah Sakit Siloam Hospitals, bahwa
pasien akan pulih dalam jangka masa perawatan minimal enam bulan, namun dengan
kondisi pasien pasca operasi saat ini, pasien tidak bisa di pastikan
kondisi pemulihannya.
Sedangkan Yuli, Kuasa Hukum Rumah Sakit Siloam Hospitals
mengatakan, “kami belum membuat jawaban resmi dari tuntutan yang diajukan pihak
penggugat. karena sebagai tergugat, kami hanya menunggu gugatan terakhir,
finalnya seperti apa, karena ada perubahan dalam materi gugatan,” kata
kuasa hukum Rumah Sakit Siloam Hospitals.