TANGERANG
SELATAN,korantangsel.com- Karena
penggunaan merek dagang yang sama, Restoran Sederhana Bintaro akhirnya di gugat
oleh rivalnya sendiri, yang sama-sama bergerak dalam usaha rumah makan, dan
sama-sama menggunakan nama rumah makan Sederhana.
Kesamaan nama rumah
makan sederhana ini akhirnya di permasalahkan sampai ke pengadilan. Bukan hanya
kesamaan nama saja yang di permasalahkan, tapi juga penggunaan logo yang di
nilai juga sama, di permasalahkan juga di pengadilan.
Sebagai pihak yang
kalah dalam persidangan, restoran Sederhana Bintaro di minta untuk menghentikan
penggunaan nama Sederhana. Eksekusi penggunaan nama Sederhana dilakukan Kamis
(4/9) oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta pusat, berdasarkan surat eksekusi
NO:074/2011.EKS. JO.
Suharto sebagai juru
sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan, eksekusi dilakukan untuk menghentikan
penggunaan nama Sederhana, karena ada kesamaan antara nama Sederhana oleh
pemohon dan Sederhana Bintaro.
Meskipun ada penolakan
dari pihak Sederhana Bintaro, tapi kami pihak Pengadilan hanya menjalankan
perintah, perintah dari pimpinan untuk menegakkan penetapan ini, jawab Suharto
dengan tegas.
Sedangkan kuasa hukum
dari Restoran Sederhana Bintaro, Erwin Budiman mengatakan, ada permainan dalam
hal ini, sebelumnya saya pernah melakukan perlawanan, belum juga keluar surat
kasasi tapi udah keluar surat penetapan, bahkan sampai dua kali surat penetapan
penghentian penggunaan merek Sederhana saya terima.
Kami merasa ada
kejanggalan dalam kasus ini, atas nama restoran Sederhana Bintaro
kami menggugat di pengadilan Niaga, tapi kami disuruh melimpahkan gugatan
kami di Pengadilan Tinggi. Seharusnya gugatan di Pengadilan Niaga harus
mendapat kasasi dulu.
Yang jelas kami
keberatan atas eksekusi penghentian penggunaan nama Sederhana, karena ijin
usaha kami belum di cabut, berarti ijin usaha kami masih berlaku, termasuk
penggunaan nama Sederhana Bintaro pun buat kami masih sah.
(korantangsel.com,
iyar)