BREAKING NEWS

Monday, September 22, 2014

BADRUSSALAM: KPU TANGSEL SIAP DENGAN RUU PILKADA YANG BARU

badrussalam
TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Adanya wacana mengenai Rancangan Undang-Undang Pilkada, yang pelaksanaannya akan dilaksanakan di DPRD, saat ini menjadi polemik di masyarakat, khususnya bagi masyarakat Tangerang Selatan.

Ada masyarakat yang setuju bila pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan/di pilih oleh DPRD, ada juga yang tidak setuju. Dengan berbagai alasan warga masyarakat mengemukakan pendapat mereka tentang Rancangan Undang-Undang Pilkada yang sedang di godok di DPRD pusat saat ini.

Badrusalam, salah satu komisioner KPU Tangsel, mengatakan, bahwa mengenai Rancangan Undang-Undang Pilkada yang di bahas di DPRD dan Pemerintah pusat, KPU tidak di libatkan. Karena pada prinsipnya  KPU adalah Lembaga pelaksana Undang-Undang.

“KPU hanya mengikuti apa yang menjadi keputusan Pemerintah Pusat, apakah Pilkada akan di laksanakan DPRD atau akan dilakukan dengan pemilihan langsung oleh masyarakat. KPU akan tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan Undang-Undang yang berlaku,” ujar Badrus sapaan hangatnya.

“Jika nantinya Pilkada ini akan di laksanakan dengan Undang-Undang yang baru, yaitu pemilihan Kepala Daerah di pilih oleh DPRD,  tentunya kinerja KPU akan berkurang. KPU hanya mendapat satu pekerjaan, yaitu verifikasi calon,” kata Badrus saat di wawancarai tim reporter korantangsel.com.

“Dalam rangka melaksanakan Pilkada 2015, KPU tangsel tetap merencanakan Pemilu Kada secara langsung. Meskipun persiapannya masih lama tapi tahapannya sudah di mulai. Saat baru tahapan berkoordinasi dengan pemerintah Kota Tangerang Selatan, dalam rangka penganggaran,” tambah Badrussalam.


(korantangsel.com, iyar) 

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes