TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Adanya wacana
mengenai Rancangan Undang-Undang Pilkada, yang pelaksanaannya akan dilaksanakan
di DPRD, saat ini menjadi polemik di masyarakat, khususnya bagi masyarakat
Tangerang Selatan.
Ada masyarakat yang setuju bila pemilihan Kepala Daerah
dilaksanakan/di pilih oleh DPRD, ada juga yang tidak setuju. Dengan berbagai
alasan warga masyarakat mengemukakan pendapat mereka tentang Rancangan
Undang-Undang Pilkada yang sedang di godok di DPRD pusat saat ini.
Badrusalam, salah satu komisioner KPU Tangsel, mengatakan, bahwa
mengenai Rancangan Undang-Undang Pilkada yang di bahas di DPRD dan Pemerintah
pusat, KPU tidak di libatkan. Karena pada prinsipnya KPU adalah Lembaga
pelaksana Undang-Undang.
“KPU hanya mengikuti apa yang menjadi keputusan Pemerintah Pusat,
apakah Pilkada akan di laksanakan DPRD atau akan dilakukan dengan pemilihan
langsung oleh masyarakat. KPU akan tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan
aturan Undang-Undang yang berlaku,” ujar Badrus sapaan hangatnya.
“Jika nantinya Pilkada ini akan di laksanakan dengan
Undang-Undang yang baru, yaitu pemilihan Kepala Daerah di pilih oleh DPRD,
tentunya kinerja KPU akan berkurang. KPU hanya mendapat satu pekerjaan,
yaitu verifikasi calon,” kata Badrus saat di wawancarai tim reporter korantangsel.com.
“Dalam rangka melaksanakan Pilkada 2015, KPU tangsel tetap
merencanakan Pemilu Kada secara langsung. Meskipun persiapannya masih lama tapi
tahapannya sudah di mulai. Saat baru tahapan berkoordinasi dengan pemerintah
Kota Tangerang Selatan, dalam rangka penganggaran,” tambah Badrussalam.
(korantangsel.com, iyar)