TANGERANG RAYA,
korantangsel.com- Kurang lebih sudah
tiga bulan, kisruh antara Ketua rw 002 kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan,
Dusun Carang Pulang Kabupaten Tangerang dan sampai saat ini warga setempat
belum menemui titik terang.
Ending panggilan akrab Ketua RW
tersebut, menurutnya ini adalah masalah pribadi antara dirinya dan salah satu
tokoh masyarakat setempat, namun perselisihan ini disusupi oleh pihak-pihak
yang yang ingin mengambil keuntungan dari perselisihan ini. Sehingga para tokoh
masyarakat setempat dan warga sekitar di profokasi untuk memberhentikan ketua
rw 002 tersebut dan menggantikan posisi jabatannya dengan RW tandingan.
Menurut undang undang yang
berlaku, seorang Ketua RW memiliki masa bakti selama tiga tahun, sedangkan masa
bakti ketua rw saat ini baru berjalan selama satu tahun, sedangkan dalam proses
pemilihan ketua rw di kelurahan medang dilakukan dengan cara pesta demokrasi
artinya pemilihan ini tidak seperti di wilayah lain yang mana dengan cara ini
warganya memilih secara transparan.
Untuk itu pemberhentian seorang
ketua rw yang di pilih dengan cara seperti itu harus melalui proses yang sesuai
dengan aturan undang-undang dan kaidah hukum yang jelas.
Sedangkan menurut Lurah Medang,
Nasita Sunarya, S.Pd, beliau tidak berhak memberhentikan seorang ketua rw dari
jabatannya dan tidak memiliki kewenangan apapun terkait pemberhentian tersebut
meskipun ada desakan dari masyarakat rw 002 Kelurahan Medang.
Namun dalam masalah ini Nasita
Sunarya, hanya bisa berusaha untuk memfasilitasi dalam hal mediasi, tanpa bisa
mengambil tindakan tegas dalam menghadapi keinginan warganya yang sudah
terlihat arogan dan memaksakan kehendak dan mengambil keputusan hanya dari satu
pihak.
Untuk tindakan selanjutnya,
Lurah Medang akan mengundang Ketua RW 002 dan akan bernegosiasi dalam mengambil
tindakan kedepan, apakah ending akan mengundurkan diri dari jabatannya atau kah
akan menempuh jalur hukum dalam menanggapi tindakan masyarakatnya.
(korantangsel.com,
iyar)