TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Usai ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Agung, Kepala
Dinas Kesehatan Kota Tangsel Dadang M Epid kembali ditetapkan jadi tersangka
kasus pengadaan alat kesehatan oleh Kejaksaan Negeri Tigaraksa. Dadang dituduh
merugikan negara senilai Rp1,1 miliar.
Terseret Dadang berkaitan dengan dugaan kasus korupsi proyek
pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) dan Alat Kedokteran (Alked) untuk sejumlah
Puskesmas yang ada di Kota Tangsel pada 2010 lalu. Penetapan Dadang
sebagai tersangka sudah dilakukan sejak 4 Agustus lalu.
“Telah ditetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel sebagai
tersangka dalam pengadaan sarana prasarana Puskesmas Tahun 2010,” ujar Ricky
Tommy Hasiolan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tigaksa,
kemarin.
Dijelaskan oleh Ricky, tim penyidik Kejari Tigaraksa menemukan
dugaan kerugian negara Rp1,1 Miliar dalam proyek yang didanaii APBD Kota
Tangsel dan APBN tahun 2010. Pagu anggaran yang digunakan saat itu Rp10,6
Miliar.
Masih menurut Ricky, pihaknya tidak akan berhenti pada satu
tersangka. Namun akan mengungkap hingga kemungkinan adanya calon tersangka
lain, baik dari internal Pemkot Tangsel maupun pihak swasta. Data yang
dikantongi oleh kejaksaan terang Ricky, proyek pengadaan alat kesehatan dan
alat kedokteran tersebut dikerjakan oleh PT CB dan CV ACF. Kedua perusahaan ini
bertanggungjawab dalam pengadaan Alkes seperti kursi untuk klinik gigi,
analyzer darah, verloz bed, tensi meter dan lainnya.
Dua perusahaan itu mengerjakan pengadaan alkes pada tahun yang
sama, hanya memiliki kontrak dan nilai anggaran yang berbeda. PT CB mendapat
kontrak Rp6,6 miliar, sedangkan CV ACF senilai Rp4,8 miliar.
“Kami masih kembangkan untuk mencari tersangka lain baik dari
pihak swasta maupun internal Pemkot Tangsel,” ujarnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tigaraksa Musa menambahkan, salah
satu yang jadi kajian pihaknya terhadap dugaan korupsi berasal dari
pengadaan kursi untuk klinik gigi, analyzer darah, verloz bed, tensi
meter dan beberapa alat lainnya.
Dari hasil penyidikan, diketahui ada perbuatan melawan hukum
dalam hal ini penggelembungan harga atau mark up, sehingga berujung pada
kerugian negara. “Setelah ditemukan indikasi korupsi, penanganan kasus diserahkan
ke Seksi Pidsus,” ucapnya.
Soal ini, Kabag Humas dan Protokoler Pemkot Tangsel Dedi Rafidi
mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Kejari
Tigaraksa. Penegakan supremasi hukum menurut Dedi, mendapat sambutan positif
dari Pemkot Tangsel. Hanya saja, Dedi mengatakan pihaknya masih menunggu
ketetapan hukum terkait kasus yang disangkakan terhadap Kepala Dinas Kesehatan
Kota Tangsel Dadang, MEpid.
“Untuk langkah-langkah lain terkait dengan aturan kepegawaian
dalam kaitannya dengan dugaan korupsi, kami masih tunggu ketetapan hukum.
Bagaimanapun ketetapan hukum menjadi sumber untuk melakukan tindakan yang
diatur dalam aturan kepegawaian. Kami sangat hormati proses hukum yang sedang
dijalankan oleh Kejari Tigaraksa,” paparnya.
Seperti diketahui, Dadang M Epid, juga ditetapkan sebagai
tersangka oleh Kejaksaan Agung. Dalam kasus penetapan tersangka oleh Kejagung,
Dadang disangkakan melakukan mark up dugaan tindak pidana korupsi pengadaan
lahan untuk puskesmas di tujuh wilayah kecamatan se Kota Tangsel.
Penetapan tersangka berdasar Surat Perintah Penyidikan Nomor:
Print – 37/F.2/Fd.1/06/2014, tanggal 13 Juni 2014. Dadang diduga memperkaya
sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara
(korantangsel.com, zie& palapanews.com)