BREAKING NEWS

Tuesday, August 12, 2014

RUGIKAN NEGARA Rp 1,1 MILIAR, KADINKES TANGSEL JADI TERSANGKA

dadang
TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Usai ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Agung, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Dadang M Epid kembali ditetapkan jadi tersangka kasus pengadaan alat kesehatan oleh Kejaksaan Negeri Tigaraksa. Dadang dituduh merugikan negara senilai Rp1,1 miliar.

Terseret Dadang berkaitan dengan dugaan kasus korupsi proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) dan Alat Kedokteran (Alked) untuk sejumlah Puskesmas yang ada di Kota Tangsel pada  2010 lalu. Penetapan Dadang sebagai tersangka sudah dilakukan sejak 4 Agustus lalu.
“Telah ditetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel sebagai tersangka dalam pengadaan sarana prasarana Puskesmas Tahun 2010,” ujar Ricky Tommy Hasiolan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tigaksa, kemarin.

Dijelaskan oleh Ricky, tim penyidik Kejari Tigaraksa menemukan dugaan kerugian negara Rp1,1 Miliar dalam proyek yang didanaii APBD Kota Tangsel dan APBN tahun 2010. Pagu anggaran yang digunakan saat itu Rp10,6 Miliar.

Masih menurut Ricky, pihaknya tidak akan berhenti pada satu tersangka. Namun akan mengungkap hingga kemungkinan adanya calon tersangka lain, baik dari internal Pemkot Tangsel maupun pihak swasta. Data yang dikantongi oleh kejaksaan terang Ricky, proyek pengadaan alat kesehatan dan alat kedokteran tersebut dikerjakan oleh PT CB dan CV ACF. Kedua perusahaan ini bertanggungjawab dalam pengadaan Alkes seperti kursi untuk klinik gigi, analyzer darah, verloz bed, tensi meter dan lainnya.

Dua perusahaan itu mengerjakan pengadaan alkes pada tahun yang sama, hanya memiliki kontrak dan nilai anggaran yang berbeda. PT CB mendapat kontrak Rp6,6 miliar, sedangkan CV ACF senilai Rp4,8 miliar.

“Kami masih kembangkan untuk mencari tersangka lain baik dari pihak swasta maupun internal Pemkot Tangsel,” ujarnya. 
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tigaraksa Musa menambahkan, salah satu yang jadi kajian pihaknya terhadap dugaan korupsi berasal dari pengadaan  kursi untuk klinik gigi, analyzer darah, verloz bed, tensi meter dan beberapa alat lainnya.

Dari hasil penyidikan, diketahui ada perbuatan melawan hukum dalam hal ini penggelembungan harga atau mark up, sehingga berujung pada kerugian negara. “Setelah ditemukan indikasi korupsi, penanganan kasus diserahkan ke Seksi Pidsus,” ucapnya. 

Soal ini, Kabag Humas dan Protokoler Pemkot Tangsel Dedi Rafidi mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Kejari Tigaraksa. Penegakan supremasi hukum menurut Dedi, mendapat sambutan positif dari Pemkot Tangsel. Hanya saja, Dedi mengatakan pihaknya masih menunggu ketetapan hukum terkait kasus yang disangkakan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Dadang, MEpid.

“Untuk langkah-langkah lain terkait dengan aturan kepegawaian dalam kaitannya dengan dugaan korupsi, kami masih tunggu ketetapan hukum. Bagaimanapun ketetapan hukum menjadi sumber untuk melakukan tindakan yang diatur dalam aturan kepegawaian. Kami sangat hormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh Kejari Tigaraksa,” paparnya.

Seperti diketahui, Dadang M Epid, juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Dalam kasus penetapan tersangka oleh Kejagung, Dadang disangkakan melakukan mark up dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk puskesmas di tujuh wilayah kecamatan se Kota Tangsel.

Penetapan tersangka berdasar Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 37/F.2/Fd.1/06/2014, tanggal 13 Juni 2014. Dadang diduga memperkaya sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara



Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes