TANGERANG
SELATAN,korantangsel.com- KPU Kota Tangsel
mengajukan anggaran Rp 47 miliar untuk pemilihan kepala daerah 2016 mendatang.
Dana tersebut sudah diusulkan ke Pemkot untuk dianggarkan pada APBD Murni
2015 melalui dana hibah.
Anggota KPU Kota Tangsel
Badrussalam mengatakan, dana Rp 47 miliar yang diusulkan sudah melalui
mekanisme aturan berlaku sesuai peraturan menteri dalam negeri (Permendagri)
Nomor 47 tahun 2012 tentang alokasi hibah untuk pemilihan kepala daerah.
Dalam permendagri itu
menjelaskan tentang kebutuhan-kebutuhan apa saja untuk mekanisme pilkada. “Jadi
kita tidak asal mengajukan. Dana Rp 47 miliar sudah sesuai dengan kebutuhan
pilkada di Kota Tangsel,” katanya, saat ditemui di ruang kerjanya..
Badrussalam
mengungkapkan, kebutuhan untuk pilkada meliputi beberapa hal, diantaranya,
sosialisasi, pembentukan kelompok kerja, gaji penyelenggara pemilu, ataupun
mencetak kertas suara. Kata dia, uang Rp 47 miliar juga untuk pilkada satu
putaran. Artinya bila nanti pilkada dilakukan dua putaran, pihaknya akan
mengajukan biaya tambahan ke Pemkot.
Mengenai usulan hibah
sudah disetujui? Badrussalam mengaku hibah untuk biaya pilkada tidak ada
istilah ditolak. Selain telah diatur dalam Permendagri, uang dari hibah juga
bila tidak habis akan dimasukkan ke dalam kas Negara. “Tidak kita habiskan
semuanya. Bila ada sisanya akan kembalikan ke Negara,” ujarnya.
Dirinya juga
mengatakan, dana yang usulkan Rp 47 miliar itu untuk kebutuhan maksimal biaya
pilkada. Artinya, estimasti puluhan miliar itu untuk mengantisipasi jika
pasangan calon jumlahnya banyak. Semakin banyak calon yang maju, kebutuhannya
akan semakin besar. Maka itu, biaya Rp 47 miliar untuk kebutuhan calon lebih
dari tiga pasangan. “Kalau calonnya dua pasangan, biayanya lebih murah. Kita pakai
dana Rp 47 untuk mengantisipasi bila kebutuhannya pilkada anggarannya mahal,”
katanya.
Badrussalam
memprediksi pilkada tahun 2016 ini akan diikuti empat pasangan. Rinciannya,
tiga pasangan dari jalur parpol dan satu pasangan dari jalur independen. Berdasarkan
undang-undang pilkada, parpol dapat mengajukan pasangan calon bila jumlah
kursinya mencapai 15 persen dari keseluruhan kursi. Bila dihitung 15 persen
dari 50 kursi mencapai 7,5 kursi atau dibulatkan delapan kursi. Jumlah ini
cukup bagi PDI Perjuangan dan Partai Golkar untuk mengusung pasangan sendiri
tanpa harus berkoalisi. “Kedua partai tersebut memiliki sembilan kursi di
Dewan,” ujarnya.
Sekretaris KPU Kota
Tangsel Wahyu Noto tidak tahu menahu tentang kebutuhan anggaran untuk biaya
pilkada. Dirinya berdalih usulan anggaran merupakan domain komisioner.
Sekretariat KPU hanya memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan tahapan pilkada. “Kalau
besaran anggarannya saya kurang tahu, itu kewenangan komisioner KPU, kita hanya
memfasilitasi saja. Untuk besaran anggaran tidak ikut campur,” katanya.
Kabag Humas dan
Protokoler Pemkot Tangsel Dedi Rafidi belum mengecek usulan anggaran untuk
biaya pilkada. Makanya, belum tahu berapa yang diminta KPU untuk biaya pilkada.
Pemkot dan DPRD saat ini tengah membahas KUA PPAS 2015 yang direncanakan baru
akan berakhir bulan depan. “Anggaran untuk pilkada berapa belum tahu, sebab
belum diketuk palu. Nanti kalau sudah disahkan baru berapa yang diterima untuk
ongkos pilkada,” imbuhnya.
(korantangsel.com,
usni)