TANGERANG
SELATAN,korantangsel.com- Ahli waris lahan
kantor Kelurahan Sawah Baru Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel)
kembali berulah. Setelah sempat menyegel Maret kemarin, sekarang halaman kantor
Kelurahan dijadikan tempat parkir pasir dan batu krikil atas nama Sairi Bin H
Ridjin
Pantauan di lokasi,
tumpukan pasir dan batu kali memenuhi lahan parkir kantor kelurahan seluas
sekitar 700 meter persegi itu. Akibatnya, warga yang hendak mengurus pelayanan
di kantor kelurahan harus memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan. Di atas
tumpukan pasir itu, juga terpampang papan bertuliskan ‘Jual Pasir dan Batu Kali
serta krikil, dll’.
Aksi penyegelan yang
sudah dilakukan sejak tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri ini tentu saja
mengganggu pelayanan. Pasalnya, warga cukup kerepotan masuk ke kantor kelurahan
lantaran akses masuknya tertutup pasir dan batu kali.
“Ribet. Seharusnya
ahli waris menempuh jalur hukum. Bukan dengan cara seperti ini. Kasihan warga
yang mau mengurus surat-surat ke kantor kelurahan,” kata Erwin, warga setempat.
Lurah Sawah Baru,
Arpan mengaku sudah melaporkan ulah ahli waris Sairi Cs tersebut ke pihak
kepolisian, sehari setelah kantor kelurahan diurug batu kali dan pasir.
Meski begitu,
diakuinya hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari kepolisian atas laporan
yang dibuatnya. “Saya membuat laporan perbuatan tidak menyenangkan ke Polsek
Ciputat. Belum ada respon dari Polsek Ciputat. Aneh juga, padahal kantor
kelurahan ini merupakan kantor pelayanan milik umum. Seharusnya polisi cepat
bertindak,” tandasnya.
Terkait sejarah lahan,
Arpan mengaku kantor kelurahan sudah berdiri sejak 34 tahun di lahan tersebut.
H Ridjin selaku pemilik awal, diklaim Arpan sudah menjual lahan seluas 2.071,62
meter persegi yang di atasnya berdiri kantor kelurahan dan SD Negeri Sawah Baru
1 dan 2 ke pemerintah daerah.
“Sayangnya, pemilik
lahan awal sudah tidak ada (meninggal dunia). Jadi Sairi Cs selaku ahli waris,
kembali mengklaim lahan itu merupakan hak mereka. Saya kira ini ada pihak yang
mendompleng di ahli waris,” paparnya.
Ditanya terkait langkah
hukum yang sudah ditempuh, Arpan mengaku hingga saat ini pihak ahli waris belum
menempuh jalur hukum. Pemkot Tangsel, diakuinya belum dapat bertindak apa pun
terkait hal itu lantaran pihak ahli waris baru sebatas mengklaim.
“Kalau soal
klaim-klaiman, Pemkot juga punya data di bagian aset kalau lahan itu milik
pemkot,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala
Bidang Aset Daerah pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
(DPPKAD) Kota Tangsel Fuad menjelaskan lahan tersebut terdaftar sebagai milik
pemerintah daerah. Oleh karena itu tidak bisa begitu saja bisa diserahkan
kepada pihak yang mengklaim sebagai pemiliknya.
“Dahulu memang tanah
itu milik warga, tapi sudah dibeli oleh pemerintah desa sekitar tahun 1990-an.
Jadi waktu itu pemerintah menjual tanah kas desa di tempat yang lain. Hasil
penjualannya untuk beli tanah yang sekarang disengketakan itu," tandasnya.
Untuk diketahui,
bangunan SDN Sawah Baru I dan II serta kantor Kelurahan Sawah Baru disegel
warga yang mengaku sebagai ahli waris pada 3 Maret 2014 lalu. Ahli waris
mengklaim lahan itu berdasarkan persil (bukti luas tanah) bernomor C 255/986
Kotak Persil Blok atas nama Rijin Nuri. Dalam persil itu diklaim, total lahan
milik Rijin Nuri seluas 2.071,62 meter persegi.
(korantangsel.com,
zie)