BREAKING NEWS

Monday, August 18, 2014

KPU TANGSEL YAKIN TIDAK ADA PSU

KOTAK SUARA
TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- KPU Kota Tangsel yakin tidak aka nada pemilihan suara ulang (PSU) di daerah bekas pemekaran Kabupaten Tangerang dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang saat ini tengah disidangkan di Mahkamah Konstitusi. Alasannya, seluruh tahapan penghitungan suara dilakukan secara terbuka, transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi. “Saya yakin untuk kasus Kota Tangsel tidak bakal ada PSU. Sebab tahapanya dilakukan berjenjang dan diterima oleh semua saksi, baik pasangan nomor urut satu ataupun dua,” kata anggota KPU Kota Tangsel, Samhani, saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Minggu (17/8).

Samhani menilai delik aduan yang disampaikan pemohon sebetulnya telah diselesaikan di TPS. Maka itu ketika ada tambahan delik, pihaknya yakin dapat menjawab semua aduan yang disampaikan pemohon. Kata dia, instruksi KPU Pusat terkait pembukaan kota suara, juga sudah dilakukan.  

Surat edaran kotak suara di beberapa daerah oleh KPU Kabupaten berdasarkan surat Edaran KPU RI Nomor 1446/KPU Tanggal 25 Juli 2014. Beberapa dokumen yang telah dikirim, diantaranya Foto copy KTP, keterangan pindah memilih (A5), C1 Plano, form C berhologram, formulir D-A1, D-B, berita acara pembukaan kotak dan lainnya. Ia juga mengklaim hasil kota suara, tidak ada yang berbeda dengan data yang sudah direkapitulasi. “Tidak ada perbedaan dengan data resmi. Semuanya valid, sekarang data tersebut sudah dikirimkan ke KPU sebagai barang bukti,” ujarnya.

Mengenai tingginya pemilih Daftar Pemilih Tambahan Khusus (DPKTb) di Kota Tangsel, Samhani menilai hal itu wajar karena sebagai daerah yang heterogen membuat tidak semua pemilih tidak bisa mencoblos di daerah asal mereka. Adanya DPKTb ini sebagai cara menekan angka golongan putih (golput) yang disebabkan persoalan administrasi. Samhani juga mengungkapkan, DPKTb ini sudah disosialisasikan, dan tidak disoal ketika penghitungan suara. “Saksi masang-masang calon tidak mempersoalkan, penghitungan berjalan lancar,” katanya.

Sebelumnya, DPKTb di Kota Tangsel menjadi salah satu yang disoal pasangan nomor urut satu tersebut. Saat menyerahkan aduan ke MK hanya beberapa TPS yang dipersoalkan, namun kemudian bertambah menjadi ratusan TPS. “Delik aduan tim Prabowo-Hatta di PHPU bertambah dari dua TPS menjadi 522 TPS,” kata anggota KPU Kota Tangsel Mujahid Zein.

Mujahid mengatakan,  ratusan TPS yang disoal tersebut karena beberapa hal. Seperti jumlah keseluruhan suara yang tidak singkron antara jumlah suara sah dan tidak sah, DPKTb yang terdaftar tidak sama dengan jumlah keseluruhan, ataupun pengguna suara tidak sama dengan jumlah surat suara. 

Di Kota Tangsel, suara Jokowi-JK mendapat 359.788 sementara Prabowo- Hatta  336.141 suara. Namun suara keseluruhan di Provinsi Banten, pasangan nomor urut satu ini unggul dengan 3.192.671 suara, sedang nomor urut dua 2.398.631 suara.

Tim nomor urut satu, sempat tidak mau menandatangani pleno di Kota Tangsel. Mereka menilai tingginya jumlah DPKTb yang dinilai melebihi batas normal jadi penyebab anjloknya  suara Prabowo. "Pilpres di Tangsel banyak kecurangan. Kami menolak hasil pleno dan mendesak KPU melaksanakan PSU di Kota Tangsel," kata perwakilan kubu capres nomor urut 1, Muhammad Lutfi saat pelaksanaan rapat pleno rekap suara tingkat Kota Tangsel di Serpong, beberapa waktu lalu.


Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes