TANGERANG
SELATAN,korantangsel.com- KPU Kota Tangsel
yakin tidak aka nada pemilihan suara ulang (PSU) di daerah bekas pemekaran
Kabupaten Tangerang dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang saat
ini tengah disidangkan di Mahkamah Konstitusi. Alasannya, seluruh tahapan
penghitungan suara dilakukan secara terbuka, transparan dan tidak ada yang
ditutup-tutupi. “Saya yakin untuk kasus Kota Tangsel tidak bakal ada PSU. Sebab
tahapanya dilakukan berjenjang dan diterima oleh semua saksi, baik pasangan
nomor urut satu ataupun dua,” kata anggota KPU Kota Tangsel, Samhani, saat
dihubungi melalui telepon genggamnya, Minggu (17/8).
Samhani menilai delik
aduan yang disampaikan pemohon sebetulnya telah diselesaikan di TPS. Maka itu
ketika ada tambahan delik, pihaknya yakin dapat menjawab semua aduan yang
disampaikan pemohon. Kata dia, instruksi KPU Pusat terkait pembukaan kota
suara, juga sudah dilakukan.
Surat edaran kotak
suara di beberapa daerah oleh KPU Kabupaten berdasarkan surat Edaran KPU RI
Nomor 1446/KPU Tanggal 25 Juli 2014. Beberapa dokumen yang telah dikirim,
diantaranya Foto copy KTP, keterangan pindah memilih (A5), C1 Plano, form C
berhologram, formulir D-A1, D-B, berita acara pembukaan kotak dan lainnya. Ia
juga mengklaim hasil kota suara, tidak ada yang berbeda dengan data yang sudah
direkapitulasi. “Tidak ada perbedaan dengan data resmi. Semuanya valid,
sekarang data tersebut sudah dikirimkan ke KPU sebagai barang bukti,” ujarnya.
Mengenai tingginya
pemilih Daftar Pemilih Tambahan Khusus (DPKTb) di Kota Tangsel, Samhani menilai
hal itu wajar karena sebagai daerah yang heterogen membuat tidak semua pemilih
tidak bisa mencoblos di daerah asal mereka. Adanya DPKTb ini sebagai cara
menekan angka golongan putih (golput) yang disebabkan persoalan administrasi.
Samhani juga mengungkapkan, DPKTb ini sudah disosialisasikan, dan tidak disoal
ketika penghitungan suara. “Saksi masang-masang calon tidak mempersoalkan,
penghitungan berjalan lancar,” katanya.
Sebelumnya, DPKTb di
Kota Tangsel menjadi salah satu yang disoal pasangan nomor urut satu tersebut.
Saat menyerahkan aduan ke MK hanya beberapa TPS yang dipersoalkan, namun
kemudian bertambah menjadi ratusan TPS. “Delik aduan tim Prabowo-Hatta di PHPU
bertambah dari dua TPS menjadi 522 TPS,” kata anggota KPU Kota Tangsel Mujahid
Zein.
Mujahid mengatakan,
ratusan TPS yang disoal tersebut karena beberapa hal. Seperti jumlah
keseluruhan suara yang tidak singkron antara jumlah suara sah dan tidak sah,
DPKTb yang terdaftar tidak sama dengan jumlah keseluruhan, ataupun pengguna
suara tidak sama dengan jumlah surat suara.
Di Kota Tangsel, suara
Jokowi-JK mendapat 359.788 sementara Prabowo- Hatta 336.141 suara. Namun
suara keseluruhan di Provinsi Banten, pasangan nomor urut satu ini unggul
dengan 3.192.671 suara, sedang nomor urut dua 2.398.631 suara.
Tim nomor urut satu,
sempat tidak mau menandatangani pleno di Kota Tangsel. Mereka menilai tingginya
jumlah DPKTb yang dinilai melebihi batas normal jadi penyebab anjloknya
suara Prabowo. "Pilpres di Tangsel banyak kecurangan. Kami menolak
hasil pleno dan mendesak KPU melaksanakan PSU di Kota Tangsel," kata
perwakilan kubu capres nomor urut 1, Muhammad Lutfi saat pelaksanaan rapat
pleno rekap suara tingkat Kota Tangsel di Serpong, beberapa waktu lalu.
(korantangsel.com,
usni)