BREAKING NEWS

Sunday, August 17, 2014

INSTRUKSI KPU, KOTAK SUARA DIBUKA

kpu
TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- KPU Kota Tangsel membuka kotak suara pemilu presiden 2014. Pembukaan kota suara merupakan instruksi dari surat edaran KPU Pusat Nomor 1.648 tentang Kabupaten/ Kota untuk melakukan scanning yang mana hasil foto kopi proses scan ini nanti akan diserahkan ke KPU.

“Kita melakukan pembukaan kota suara sesuai instruksi KPU. Seluruh Kabupaten dan Kota juga menjalankan hal yang sama,” kata anggota KPU Kota Tangsel Samhani, saat ditemui di GOR Pondok Aren.

Samhani mengungkapkan setelah kotak suara dibuka, datanya kemudian di foto kopi dan scanning. Hasil ini merupakan sebagai alat bukti KPU berkaitan dengan gugatan sengketa pemilu pilpres terkait Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Kata dia, saat pembukaan kota suara akan disaksikan petugas kepolisian, panwaslu, ataupun para saksi dari masing-masing calon.

Mengenai seluruh kotak suara yang akan dibuka, Samhani belum dapat memastikan, ia hanya mengungkapkan mekanisme surat edaran hanya menjelaskan pembukaan kota suara bukan jumlah keseluruhan kotak suara. “Belum dapat dipastikan apakah sebanyak 2.410 kotak suara akan dibuka semuanya. Nanti dilihat kebutuhannya dulu,” katanya.

Alumnus UIN Syarifhidayatullah Jakarta ini mengatakan, pembukaan kotak suara ini karena ada masalah di DBKTb di Kota Tangsel dimana jumlahnya mencapai 46 ribuan. Kata Samhani, jumlah DBKTb di Banten paling tinggi nomor empat se Indonesia.

Mengenai tim nomor satu yang mempersoalkan DBKTb, Samhani mengatakan bukan hanya nomor satu, tetapi juga nomor dua. Dimana di Banten pasangan nomor urut dua ini kalah dibanding pasangan nomor urut satu dengan selisih suara lebih dari 700 ribu suara. “Kalau bicara DBKTb bukan hanya nomor satu yang mempersoalkan. Nomor dua juga mempermasalahkan, buktinya di Banten DBKTb paling banyak nomor empat se Indonesia, suara pasangan nomor urut satu unggul jauh,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, KPU Provinsi Banten telah memberikan kesaksian dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Mengenai peluang menangnya, ia belum dapat memastikan. Dirinya hanya mengungkapkan, persoalan di KotaTangsel berkisar pada DBKTb yang sebenarnya sudah diselesaikan dengan diadakan penghitungan suara ulang (PSU) di dua TPS. Namun pada sidang MK tidak hanya dua TPS yang disoal, tapi ratusan TPS.

Sebelumnya anggota KPU Kota Tangsel Mujahid Zein   mengatakan, ada penambahan gugatan tim Prabowo-Hatta dalam sidang PHPU. Bila sebelumnya, hanya dua TPS yang dipersoalkan, namun saat sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terjadi penambahan jumlah TPS yang angkanya mencapai ratusan TPS. “Delik aduan tim Prabowo-Hatta di PHPU bertambah dari dua TPS menjadi 522 TPS,” katanya. 

Mujahid mengaku, saksi Prabowo-Hatta mengungkapkan ratusan TPS yang disoal tersebut karena beberapa hal. Seperti jumlah keseluruhan suara yang tidak singkron antara jumlah suara sah dan tidak sah, daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) yang terdaftar tidak sama dengan jumlah keseluruhan, ataupun pengguna suara tidak sama dengan jumlah surat suara.

Ketua Panwaslu Kota Tangsel Engel Bhayangkara mengatakan, pembukaan kota suara merupakan salah satu cara untuk membuktikan sanggahan terhadap tim capres yang mempersoalkan DPKTb. “Maka itu kalau kotak suara sudah dibuka disaksikan masing-masing tim sukses, tidak ada lagi yang menyoroti DPKTb,” ujarnya.

(korantangsel.com, usni)  



Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes