TANGERANG
SELATAN,korantangsel.com- KPU Kota Tangsel
membuka kotak suara pemilu presiden 2014. Pembukaan kota suara merupakan
instruksi dari surat edaran KPU Pusat Nomor 1.648 tentang Kabupaten/ Kota untuk
melakukan scanning yang mana hasil foto kopi proses scan ini nanti akan
diserahkan ke KPU.
“Kita melakukan
pembukaan kota suara sesuai instruksi KPU. Seluruh Kabupaten dan Kota juga
menjalankan hal yang sama,” kata anggota KPU Kota Tangsel Samhani, saat ditemui
di GOR Pondok Aren.
Samhani mengungkapkan
setelah kotak suara dibuka, datanya kemudian di foto kopi dan scanning. Hasil
ini merupakan sebagai alat bukti KPU berkaitan dengan gugatan sengketa pemilu
pilpres terkait Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Kata dia, saat
pembukaan kota suara akan disaksikan petugas kepolisian, panwaslu, ataupun para
saksi dari masing-masing calon.
Mengenai seluruh kotak
suara yang akan dibuka, Samhani belum dapat memastikan, ia hanya mengungkapkan
mekanisme surat edaran hanya menjelaskan pembukaan kota suara bukan jumlah
keseluruhan kotak suara. “Belum dapat dipastikan apakah sebanyak 2.410 kotak
suara akan dibuka semuanya. Nanti dilihat kebutuhannya dulu,” katanya.
Alumnus UIN
Syarifhidayatullah Jakarta ini mengatakan, pembukaan kotak suara ini karena ada
masalah di DBKTb di Kota Tangsel dimana jumlahnya mencapai 46 ribuan. Kata
Samhani, jumlah DBKTb di Banten paling tinggi nomor empat se Indonesia.
Mengenai tim nomor
satu yang mempersoalkan DBKTb, Samhani mengatakan bukan hanya nomor satu,
tetapi juga nomor dua. Dimana di Banten pasangan nomor urut dua ini kalah
dibanding pasangan nomor urut satu dengan selisih suara lebih dari 700 ribu
suara. “Kalau bicara DBKTb bukan hanya nomor satu yang mempersoalkan. Nomor dua
juga mempermasalahkan, buktinya di Banten DBKTb paling banyak nomor empat se
Indonesia, suara pasangan nomor urut satu unggul jauh,” ujarnya.
Ia juga mengatakan,
KPU Provinsi Banten telah memberikan kesaksian dalam Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Mengenai peluang menangnya, ia
belum dapat memastikan. Dirinya hanya mengungkapkan, persoalan di KotaTangsel
berkisar pada DBKTb yang sebenarnya sudah diselesaikan dengan diadakan
penghitungan suara ulang (PSU) di dua TPS. Namun pada sidang MK tidak hanya dua
TPS yang disoal, tapi ratusan TPS.
Sebelumnya anggota KPU
Kota Tangsel Mujahid Zein mengatakan, ada penambahan gugatan tim
Prabowo-Hatta dalam sidang PHPU. Bila sebelumnya, hanya dua TPS yang
dipersoalkan, namun saat sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terjadi penambahan
jumlah TPS yang angkanya mencapai ratusan TPS. “Delik aduan tim Prabowo-Hatta
di PHPU bertambah dari dua TPS menjadi 522 TPS,” katanya.
Mujahid mengaku, saksi
Prabowo-Hatta mengungkapkan ratusan TPS yang disoal tersebut karena beberapa
hal. Seperti jumlah keseluruhan suara yang tidak singkron antara jumlah suara
sah dan tidak sah, daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) yang terdaftar tidak
sama dengan jumlah keseluruhan, ataupun pengguna suara tidak sama dengan jumlah
surat suara.
Ketua Panwaslu Kota
Tangsel Engel Bhayangkara mengatakan, pembukaan kota suara merupakan salah satu
cara untuk membuktikan sanggahan terhadap tim capres yang mempersoalkan DPKTb.
“Maka itu kalau kotak suara sudah dibuka disaksikan masing-masing tim sukses,
tidak ada lagi yang menyoroti DPKTb,” ujarnya.
(korantangsel.com,
usni)