TANGERANG RAYA, Korantangsel.com-
Lama di tunggu, pihak rumah sakit siloam hospitals lippo village akhirnya tiba
di pengadilan negeri tangerang. Namun perwakilan dari rumah sakit ini bukanlah
kuasa hukum yang akan menangani kasus dugaan malpraltek, yang di layangkan oleh
saudara dasril ramadhan kepada pihak rumah sakit.
Dengan tidak hadirnya pengacara yang akan melakukan proses
pembelaan terhadap pihak rumah sakit siloam Akhirnya sidang di tunda
untuk jangka waktu satu minggu kedepan.
Berawal dari kecelakaan sepeda motor yang di alami oleh
Dasril ramadhan, putra dari bapak akhmad haris yang juga adalah kakak ipar dari
Hj. Musdalifah / nassar KDI. Dalam kecelakaan ini dasril mengalami patah tulang
pada tungkai kaki (tulang kering) sebelah kanan. Setelah mendapatkan
pertolongan pertama di rumah sakit usada insani, cipondoh, kota tangerang.
Dasril sempat di rujuk ke rumah sakit maya pada dan akhirnya di rujuk lagi ke
siloam hospitals lippo village.
Di rumah sakit siloam ini dasril mendapatkan
pemeriksaan diruang ICU, dan kemudian pihak medis siloam mengatakan
kepada keluarga dasril bahwa luka yang di derita oleh dasril bukan merupakan
luka biasa,sehingga harus di lakukan operasi besar termasuk diantaranya operasi
pembuluh darah. Karena Menurut dokter berinisial PS, bila tidak di lakukan
operasi dengan segera maka dengan terpaksa kaki kanan dasril akan di amputasi.
Dalam kondisi panik dan khawatir akan keselamatan anaknya,
akhmad haris selaku orang tua dasril mengijinkan pihak rumah sakit siloam untuk
melakukan operasi.
Setelah dilakukan operasi dasril tetap berada dalam
ruang ICU selama tiga hari dan mendapat perawatan yang berlebihan karena dasril
harus di pasangkan kateter, padahal kondisi ginjal dasril dinilai
baik-baik saja, dan dasril berada dalam kondisi prima pasca operasi.
Masih merasa khawatir akan kondisi dasril, pihak keluarga
meminta kepada pihak rumah sakit untuk memindahkan dasril keruang VIP. Namun
selama menjalani perawatan di ruangan yang di nilai elit ini, pihak siloam
tidak pernah menginformasikan atau meminta persetujuan kepada keluarga
pasien perihal penanganan medis, penggunaan obat-obatan, penggunaan alat
kesehatan dan juga biaya yang akan di timbulkan.
Pihak keluarga pasienpun merasa banyak
kejanggalan-kejanggalan dalam penanganan medis yang di lakukan oleh pihak
siloam. Dimana hal tersebut mengakibatkan pembusukan pada luka bekas operasi
dikaki dasril yang menyebabkan keluarnya nanah, bau tidak sedap bahkan muncul
belatung. Di tambah pembengkakan biaya yang dinilai tidak wajar yang mencapai
lebih dari Rp 290.000.000 (dua ratus Sembilan puluh juta rupiah) di hari
perawatan dasril yang ke Sembilan.
Hal ini membuat pihak keluarga geram dan memutuskan
untukmemulangkan dasril dan memilih untuk melakukan pengobatan melalui rawat
jalan. Hasil operasi di kaki dasril yang tidak kunjung sembuh membuat pihak
keluarga melayangkan somasi dan melakukan mediasi-mediasi dengan pihak siloam
hospitals lippo village, namun tidak di temukan solusi, sehingga pada
(8/8) melalui kuasa hukumnya keluarga dasril mendaftarkan gugatan
perbuatan melawan hukum melawan siloam hospitals lippo village di pengadilan
negeri tangerang, dengan register nomor 470/PDT.G/2014/PN.TNG, untuk menuntut
keadilan bagi dasril ramadhan atas perlakuan dan pengobatan tidak wajar yang di
berikan oleh pihak siloam hospitals lippo village.