TANGERANG
SELATAN,korantangsel.com- Kasus tuduhan
penganiayaan yang dilakukan Caleg terpilih Provinsi Banten Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB) Suryadi Hendarman terhadap Wakil Ketua DPC PKB Kota Tangsel
Ruslani berbuntut panjang. Selain dilaporkan ke pihak kepolisian, Suryadi juga
sudah berstatus tersangka.
Kuasa Hukum Ruslani,
Abdul Haris Makmun mengatakan dalam pengembangan penyidikan atas laporan
Ruslani, Suryadi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pihaknya mengetahui
status tersangka Suryadi dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan
(SP2HP) ke empat nomor : B/256/VIII/2014/sek.srp, tanggal 21 Agustus 2014.
"Dalam SP2HP itu
Suryadi sudah ditetapkan menjadi tersangka," ungkap Abdul menjelaskan
kepada tim liputan korantangsel.com.
Atas dasar itu,
pihaknya juga sempat meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan penahanan
terhadap Suryadi. Penahanan ini menurutnya harus dilakukan untuk memudahkan
penyidikan. "Ya semuanya kami serahkan ke pihak kepolisian. Kami
berharap setelah jadi tersangka Suryadi bisa ditahan," katanya.
Sebelumnya, Salah
seorang calon legislatif terpilih Provinsi Banten dari Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB) Suryadi Hendarman dilaporkan ke polisi. Suryadi dilaporkan ke
Polsek Serpong atas tuduhan penganiayaan. Ruslani, korban penganiayaan yang
juga salah seorang kader PKB mengatakan dirinya melaporkan Suryadi ke Polsek
Serpong atas tuduhan penganiayaan.
Kejadiannya
penganiayaan tersebut menurut Ruslani terjadi pada 16 Oktober 2013 lalu. Saat
itu, dirinya bersama enam orang kader PKB mendatangi kantor Suryadi di wilayah
Jelupang, Serpong, Kota Tangsel untuk urusan partai.
"Saya bersama
rekan-rekan datang dalam rangka urusan partai," ungkap Ruslani
menjelaskan. Namun, di tengah obrolan, Suryadi tiba-tiba marah kepada Ruslani.
Saat itu, Ruslani sudah mencoba meminta maaf kepada Suryadi. Namun, amarah
Suryadi tak bisa dibendung. Suryadi pun melempar gelas ke arah Ruslani, namun
meleset. Kemudian Suryadi melempar tatakan gelas ke arah Ruslani dan mengenai
tangannya hingga mengeluarkan darah.
Rekan korban yang
melihat kejadian tersebut pun langsung menjauhkan Ruslani dari amukan Suryadi.
Namun belum puas sampai disitu, Suryadi pun mengancam akan menghabisi Ruslani.
Akibat kejadian tersebut, Ruslani pun menerima lima jahitan di tangan kirinya.
"Saya sudah minta
maaf tapi Suryadi malah terus marah," kata Ruslani. Buntutnya, Ruslani pun
langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Serpong. Oleh pihak
kepolisian, Ruslani diantar untuk melakukan busum di RS Assobirin. Ruslani
bersama polisi pun sempat mendatangi tempat kejadian perkara di Jelupang.
Namun, kosong.
Saat itu, lanjut
Ruslani, melalui partai, Suryadi sempat ingin mengupayakan jalan damai. Namun,
Ruslani merasa, tidak ada permintaan maaf secara pribadi dari pribadi Suryadi.
Buntutnya, pada 7 Juni 2014, Ruslani kembali lapor ke pihak kepolisian untuk
membuat Berita Acara Pidana (BAP). "Saya sudah menunggu itikad baik dari
Suryadi selama delapan bulan. Akhirnya saya kembali melaporkan masalah ini ke
Polsek Serpong," katanya.
Hingga berita ini
diturunkan, belum ada komentar dari pihak Polsek Serpong. Ketika ingin
dikonfirmasi, Telepon genggam Kepala Polsek Serpong Kompol M Iqbal tidak
diangkat.
(korantangsel.com,
iyar)