TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Pelantikan
anggota DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) periode 2014-2019 ditetapkan
sementara pada 8 September mendatang, hal itu dikarenakan sampai saat ini
Sekretariat DPRD Kota Tangsel belum juga menerima Surat Keputusan (SK) dari
Gubernur Banten soal pelantikan tersebut.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Sekretaris Dewan DPRD Kota
Tangsel Syamsudin, usai menghadiri rapat Badan Musyawarah (Banmus) penetapan
pelantikan. “Sampai saat ini kami belum juga menerima SK dari Gubernur soal
pelantikan anggota DPRD yang baru, jadi tadi langsung digelar rapat Banmus, dan
diputuskan pelantikan akan dilakukan pada 8 September mendatang,” ujar
Syamsudin.
Dia juga mengatakan, dalam keputusan Banmus juga dikatakan bahwa
bila dalam waktu dekat ini SK dari Gubernur sudah turun maka akan segera
dilakukan pelantikan setelah SK tersebut turun. “Kalau SK nya keluar
dengan cepat, maka pelantikannya juga dipercepat, semuanya tergantung dari SK
Gubernur Banten. Karena pada PP Nomor 16 Tahun 2010 Pasal 4 Keanggotaan DPRD
Kabupaten/Kota diresmikan dengan Keputusan Gubernur. Sedangkan sampai saat ini
saja kami belum terima SK dari Gubernur,” ujarnya.
Lanjut Syamsudin, mengenai keterlambatan SK tersebut, bahwa DPRD
Tangsel menerima tembusan surat yang diberikan dari walikota Tangsel ke
Gubernur baru pada 23 juli kemarin.
“Menurut informasi kalau Pemkot Tangsel pun baru menerima surat dari KPU Tangsel pada 22 Juli, padahal di surat itu tertulis pada 30 Mei lalu. Sehingga pemkot baru bisa menyerahkan surat ke Gubernur Banten pada 23 juli,” katanya.
“Menurut informasi kalau Pemkot Tangsel pun baru menerima surat dari KPU Tangsel pada 22 Juli, padahal di surat itu tertulis pada 30 Mei lalu. Sehingga pemkot baru bisa menyerahkan surat ke Gubernur Banten pada 23 juli,” katanya.
Sedangkan mengenai adanya informasi bahwa masa jabatan Anggota
DPRD Kota Tangsel
berakhir pada 7 Agustus. Syamsudin mengatakan pada SK pelantikan
DPRD 2009 – 2014 tidak dituliskan tanggal habis masa jabatan tersebut.
“Pada SK yang lama, hanya tertulis bahwa masa jabatan anggta
DPRD Tangsel terhitung dari pelantikan sampai masa jabatanya berakhir, tidak
ada tanggal tertentu di SK itu. Sedangkan di Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2013
disebutkan periode masa jabatan DPRD se Kota Tangsel hanya Juli sampai Oktober.
Dan seluruh DPRD Kabupaten/kota menyesuaikannya. Jadi tidak ada yang kami
langgar, kami hanya menunggu SK dari Gubernur,” terangnya.
Sementara mengenai tanggal penetapan pelantikan DPRD yan baru
dinilai terlalu lama, salah satu anggota DPRD Tangsel Tb Irvannul Hakim
mengatakan hal itu juga dilakukan mengingat masih ada Kebijkan Umum Anggaran
Prioritas Platfom Anggaran Sementara (KUAPPAS) sementara 2014 yang harus diselesaikan
sampai Agustus ini.
Irvan mengatakan, pada KUAPPAS perubahan 2014 itu memang harus
diselesaikan pada Agustus ini. “Jadi kami harus selesaikan semua pekerjaan kami
sampai tuntas pada Agustus ini, karena semua harus ada laporan yang jelas,”
katanya.
Dia juga mengatakan, persoalan pelantikan yang dinilai terlalu
lama tersebut, juga sudah sesuai dengan aturan yang ada. “Tidak ada yang
terlalu lama, kami sudah pahami semua aturannya, jadi semuanya sudah sesuai
dengan aturan, dan kami hanya tinggal menunggu SK dari gubernur baru setelah
itu digelar rapat parilurna istimewa pelantikan,” tegasnya
(korantangsel.com, zie)