BREAKING NEWS

Wednesday, July 2, 2014

PNS JADI CALON WALIKOTA, HARUS NON AKTIF

kpu
TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin mencalonkan diri menjadi calon walikota Tangsel harus mengundurkan diri sebagai Aparatur Negara. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa seorang pegawai negeri yang ingin mencalonkan diri sebagai calon presiden/wakil presiden, calon gubernur/wakil gubernur, calon walikota/wakil walikota, atau calon bupati/wakil bupati harus mundur dari PNS. UU ini berbeda dibanding aturan sebelumnya, dimana PNS yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah hanya cukup mengajukan cuti. “UU ASN ini baru keluar, mengenai mekanismenya saat ini tengah kita pelajari. Harapannya calon asal PNS yang ingin maju dalam pemilihan walikota Tangsel tahun 2016 paham dan mengerti tentang adanya aturan tersebut,” kata anggota KPU Kota Tangsel Badrussalam, saat ditemui di ruang kerjanya.

Badrussalam mengatakan, pihaknya sudah mulai mengkomunikasikan aturan tersebut. Salah satunya dengan meminta KPU Provinsi agar segera mengirimkan surat edaran ke KPU Kota/Kabupaten. Harapannya adanya surat tersebut, KPU bisa menyosialisaikan ASN.
Ia mengkhawatirkan bila undang-undang ini tidak disosialisasikan akan menimbulkan kesalahpahaman bagi calon kepala daerah yang berasal dari birokrat.

Dirinya mengakui UU ASN tersebut belum sepenuhnya diketahui. Saat ini patokan aturan tentang syarat calon kepala daerah yang berasal dari PNS hanya cukup mengajukan cuti panjang. Setelah pemilihan dilakukan, calon kepala daerah yang dari PNS bisa kembali beraktivitas menjadi pegawai negeri bila yang bersangkutan kalah dalam pilkada. “Kalau aturan sekarang tidak bisa seperti itu (cuti panjang-red). Mereka harus mengundurkan diri menjadi PNS,” ujarnya.

Badrussalam mengungkapkan,  PNS yang non aktif, tidak akan mendapat uang pensiun. Sebab pennon aktifan mereka adalah pengunduran diri sebagai pegawai negeri sipil. Ini berbeda dengan mengajukan pensiun dini, dimana masih ada uang pensiun setiap bulannya.
Kata dia, meski sudah ada UU ASN, namun aturan tersebut belum bisa diterapkan, soalnya
Peraturan Pemerintah (PP) tentang ASN ini belum disahkan. Ia berharap PP bisa segera diterbitkan agar UU ini bisa digunakan. “Saya optimistis PP bisa segera terbit dalam waktu dekat. Prediksi saya akhir 2014 ini sudah rampung,” ujarnya.

Adanya UU ASN, membuat PNS yang ingin bertarung dalam pilwalkot Tangsel 2016 harus segera dapat menghitung peluang mereka. Berkaca dari pilwalkot tahun 2011 lalu, dimana pertarungan kepala daerah memang kerap diramaikan oleh para birokrat.

Seperti Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel Muhammad, Pejabat Kabupaten Tangerang Arsid, atau Benyamin Davnie (Wakil Walikota Tangsel) yang merupakan bekas Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang. “Kalau saat Pilwalkot tahun 2011  PNS yang maju sebagai calon hanya cuti panjang saja. Sekarang PNS yang kalah bertarung kembali ke jabatan masing-masing. Seperti Muhammad dan Arsid. Bila sekarang mereka ingin maju lagi, harus mengundurkan diri sebagai PNS,” ungkap Badrussalam.


Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes