TANGERANG
SELATAN,korantangsel.com- Pegawai Negeri
Sipil (PNS) yang ingin mencalonkan diri menjadi calon walikota Tangsel harus
mengundurkan diri sebagai Aparatur Negara. Aturan ini tertuang dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam undang-undang tersebut
dijelaskan bahwa seorang pegawai negeri yang ingin mencalonkan diri sebagai
calon presiden/wakil presiden, calon gubernur/wakil gubernur, calon
walikota/wakil walikota, atau calon bupati/wakil bupati harus mundur dari PNS.
UU ini berbeda dibanding aturan sebelumnya, dimana PNS yang ingin mencalonkan
diri menjadi kepala daerah hanya cukup mengajukan cuti. “UU ASN ini baru
keluar, mengenai mekanismenya saat ini tengah kita pelajari. Harapannya calon
asal PNS yang ingin maju dalam pemilihan walikota Tangsel tahun 2016 paham dan
mengerti tentang adanya aturan tersebut,” kata anggota KPU Kota Tangsel
Badrussalam, saat ditemui di ruang kerjanya.
Badrussalam mengatakan,
pihaknya sudah mulai mengkomunikasikan aturan tersebut. Salah satunya dengan
meminta KPU Provinsi agar segera mengirimkan surat edaran ke KPU
Kota/Kabupaten. Harapannya adanya surat tersebut, KPU bisa menyosialisaikan
ASN.
Ia mengkhawatirkan bila
undang-undang ini tidak disosialisasikan akan menimbulkan kesalahpahaman bagi
calon kepala daerah yang berasal dari birokrat.
Dirinya mengakui UU ASN
tersebut belum sepenuhnya diketahui. Saat ini patokan aturan tentang syarat
calon kepala daerah yang berasal dari PNS hanya cukup mengajukan cuti panjang.
Setelah pemilihan dilakukan, calon kepala daerah yang dari PNS bisa kembali
beraktivitas menjadi pegawai negeri bila yang bersangkutan kalah dalam pilkada.
“Kalau aturan sekarang tidak bisa seperti itu (cuti panjang-red). Mereka harus
mengundurkan diri menjadi PNS,” ujarnya.
Badrussalam mengungkapkan,
PNS yang non aktif, tidak akan mendapat uang pensiun. Sebab pennon
aktifan mereka adalah pengunduran diri sebagai pegawai negeri sipil. Ini
berbeda dengan mengajukan pensiun dini, dimana masih ada uang pensiun setiap
bulannya.
Kata dia, meski sudah
ada UU ASN, namun aturan tersebut belum bisa diterapkan, soalnya
Peraturan Pemerintah
(PP) tentang ASN ini belum disahkan. Ia berharap PP bisa segera diterbitkan
agar UU ini bisa digunakan. “Saya optimistis PP bisa segera terbit dalam waktu
dekat. Prediksi saya akhir 2014 ini sudah rampung,” ujarnya.
Adanya UU ASN, membuat
PNS yang ingin bertarung dalam pilwalkot Tangsel 2016 harus segera dapat
menghitung peluang mereka. Berkaca dari pilwalkot tahun 2011 lalu, dimana
pertarungan kepala daerah memang kerap diramaikan oleh para birokrat.
Seperti Kepala Dinas
Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel Muhammad, Pejabat
Kabupaten Tangerang Arsid, atau Benyamin Davnie (Wakil Walikota Tangsel) yang
merupakan bekas Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten
Tangerang. “Kalau saat Pilwalkot tahun 2011 PNS yang maju sebagai calon
hanya cuti panjang saja. Sekarang PNS yang kalah bertarung kembali ke jabatan
masing-masing. Seperti Muhammad dan Arsid. Bila sekarang mereka ingin maju
lagi, harus mengundurkan diri sebagai PNS,” ungkap Badrussalam.
(korantangsel.com,
dus)