TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Rekontruksi yang
digelar jajaran Jatanras dan Petugas Polsek Serpong Kota Tangerang Selatan,
terkait pembunuhan Nurdin Nurdiansyah seorang pekerja konfeksi penjahit
baju pada 26 Mei 2014 lalu, rekontruksi dengan 25 adegan pembunuhan yang
dilaksanakan Selasa siang berlokasi di tempat kejadian perkara Kampung Lengkong
Gudang Timur Kota Tangerang Selatan.
Pembunuhan yang dilakukan dua tersangka yakni Sujana Alias Kipli
dan Dendi alias Reza merupakan pembunuhan berencana lantaran sakit hati
karena tersangka dijajnikan akan diberikan imbalan oleh korban, karena sudah
melayani nafsu bejad korban, setelah janji korban tidak ditepati akhiranya dua
tersangka melakukan pembunuhan secara sadis.
Menurut AKP Toto Daniyanto mengatakan, pembunuhan ini memang
sudah direncanakan dan kedua tersangka membunuh korban karena merasa sakit hati
lantaran janji korban yang tidak ditepati setelah tersangka melayani nafsu
bejad korban, rekontruksi dilakukan 25 adengan tusukan yang begitu banyak
khususnya tusukan pada pungngung dada dan kaki korban, sehingga korban tewas
dengan mengenaskan”. tegasnya Kanit Reskrim Polsek Serpong Tangsel.
Untuk saat ini kedua tersangka yang sudah mendekam di Jatanras
Polda Metro Jaya dan kedua tersangka di jerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman
hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
(korantangsel.com,
ahmad baihaqi)