BREAKING NEWS

Wednesday, June 4, 2014

BKR ANTI KORUPSI: BERTEKAD SOSIALISASIKAN PENDIDIKAN HUKUM KE MASYARAKAT

BENTENG KOMANDO RAKYAT
TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Pengetahuan masyarakat tentang pendidikan hukum dirasa masih kurang. Ini bisa nampak dari kekurang pahaman masyarakat ketika tersandung masalah hukum. Akibatnya ketika ada persoalan hukum, mereka tidak tahu harus mau berbuat apa. Tidak hanya masalah kekurang pahaman, munculnya stigma hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah juga semakin menyurutkan minat masyarakat “umum” untuk mengetahui pentingnya hukum. Hukum hanya adil bagi kaum berpunya, sementara masyarakat miskin semakin terpinggirkan. Kasus orang susah hanya mencuri daun pisang dihukum enam bulan penjara menjadi bukti konkret kenapa ada stigma tumpul ke atas, tajam ke bawah. Sedang koruptor mencuri uang rakyat hingga bermiliaran rupiah di hukum ringan.

Bertolak belakang dari persoalan tersebut, sekelompok penggiat hukum mencoba untuk menjernihkan adanya dogma itu. Dibentuknya Benteng Komando Rakyat (BKR) Anti Korupsi merupakan salah satu cara untuk mencoba meluruskan paradigma tersebut. Lalu kenapa anti korupsi, karena kasus korupsi seperti menjangkit masyarakat. Dimana banyak pejabat  tersandung hukum. Mulai dari eksekutif, legislatif hingga yudikatif, sudah tertular namanya korupsi. Ironisnya lagi, pejabat yang tersandung korupsi masih mencoba membela diri kalau ia “dijebak”, “dipolitisir”, hingga bahasa pembelaan diri lainnya. Kasus terhangat bisa dilihat ketika Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Muhtar tersandung korupsi. Ketua lembaga tertinggi yang keputusan tidak bisa diganggu gugat ini bisa melakukan korupsi. Contoh itu mencerminkan bagaimana korupsi sudah mendarah daging di Indonesia.

BKR Anti Korupsi hadir bukan untuk menggurui masyarakat, sebaliknya, lembaga ini ingin turut berperan serta terlibat aktif dalam kegiatan kemasyarakatan. Dalam artian, mencoba “memberikan” sedikit ilmu hukum kepada masyarakat.

Ketua Umum  BKR Anti Korupsi, Alexander Yunius Waas,S.H. mengatakan, lembaga ini merupakan hasil refleksi para penggiat hukum yang merasa gelisah dengan kondisi masyarakat sekarang ini. Munculnya stigma di masyarakat tentang jual-beli kasus, hukum bisa dibeli, suap, dan sebagainya sudah menjadi pembicaraan yang kini muncul. Berkaca dari itu, BKR Anti Korupsi mencoba meluruskan dogma tersebut. “Kita ingin hukum ditegakkan seadil-adilnya.

Sesuai dengan lambang hukum itu sendiri, yakni timbangan yang bermakna hukum itu adil dan tidak memihak siapapun. Kebenaran di atas segalanya,” katanya.

Alexander juga mengungkapkan, Deklarasi BKR Anti Korupsi pada 1 Juni 2014, di Kantor Rick’s & Pandawa Law Firm, Komplek Ruko Mahkota Mas Blok J-47 Kota Tangerang, ini juga bertepatan hari lahirnya Pancasila. Bukan tanpa alasan deklarasi diadakan 1 Juni, ini lebih kepada spirit Pancasila. Sebagai dasar Negara, Pancasila membawa spirit bangsa Indonesia. Yakni “Bhinneka Tunggal Ika” atau berbeda-beda tetapi satu tujuan. Keadilan di atas segalanya.
Sturktur organisasi BKR Anti Korupsi dibagi dalam beberapa bidang. Yaitu bidang investigasi, bidang pendidikan, bidang advokasi, bidang penelitian pengembangan, dan bidang hubungan masyarakat. Untuk bidang investigasi, BKR memfokuskan kepada pencarian informasi, apa saja persoalan hukum yang dihadapi masyarakat. Dari informasi itu akan diketahui bagaimana masyarakat mengadapi persoalan hukum. Lalu bidang penelitian pengembangan yang berfungsi sebagai hasil kajian tentang persoalan hukum. Advokasi yaitu, BKR Anti Korupsi ini akan memberikan pendampingan kepada masyarakat saat mereka tersandung hukum. “Kita ingin masyarakat paham cara mengatasi masalah tersebut,” ujarnya.

Sementara bidang hubungan masyarakat adalah BKR Anti Korupsi menjalin hubungan dengan masyarakat. Artinya sumber informasi akan coba diserap untuk kemudian didiskusikan untuk memecahkan persoalan tersebut.

BKR Anti Korupsi juga akan mengadakan kegiatan-kegiatan, seperti diklat-diklat yang rutin diadakan setiap tiga bulan sekali. Adanya diklat ini agar pengetahuan masyarakat tentang hukum bisa bertambah. Setelah mengikuti diklat, masyarakat paham dan mengerti hukum. “Bila sudah paham, mereka tahu ketika menghadapi persoalan hukum, langkahnya seperti apa,” katanya.

Anggota BKR Anti Korupsi berlatar belakang sebagai Lawyer, dan berbagai profesi lainnya. Tidak hanya dari hukum, tetapi juga kalangan aktivis, wartawan, mahasiswa hingga pengusaha. Mereka yang tergabung ini memiliki komitmen yang sama untuk sama-sama memberikan pencerahan dan penegakkan hukum yang seadil-adilnya.


(korantangsel.com, ahmad baihaqi)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes