TANGERANG
RAYA,korantangsel.com- Pengetahuan
masyarakat tentang pendidikan hukum dirasa masih kurang. Ini bisa nampak dari
kekurang pahaman masyarakat ketika tersandung masalah hukum. Akibatnya ketika
ada persoalan hukum, mereka tidak tahu harus mau berbuat apa. Tidak hanya
masalah kekurang pahaman, munculnya stigma hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah
juga semakin menyurutkan minat masyarakat “umum” untuk mengetahui pentingnya
hukum. Hukum hanya adil bagi kaum berpunya, sementara masyarakat miskin semakin
terpinggirkan. Kasus orang susah hanya mencuri daun pisang dihukum enam bulan
penjara menjadi bukti konkret kenapa ada stigma tumpul ke atas, tajam ke bawah.
Sedang koruptor mencuri uang rakyat hingga bermiliaran rupiah di hukum ringan.
Bertolak belakang dari
persoalan tersebut, sekelompok penggiat hukum mencoba untuk menjernihkan adanya
dogma itu. Dibentuknya Benteng Komando Rakyat (BKR) Anti Korupsi merupakan
salah satu cara untuk mencoba meluruskan paradigma tersebut. Lalu kenapa anti
korupsi, karena kasus korupsi seperti menjangkit masyarakat. Dimana banyak
pejabat tersandung hukum. Mulai dari eksekutif, legislatif hingga
yudikatif, sudah tertular namanya korupsi. Ironisnya lagi, pejabat yang
tersandung korupsi masih mencoba membela diri kalau ia “dijebak”,
“dipolitisir”, hingga bahasa pembelaan diri lainnya. Kasus terhangat bisa
dilihat ketika Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Muhtar tersandung korupsi.
Ketua lembaga tertinggi yang keputusan tidak bisa diganggu gugat ini bisa
melakukan korupsi. Contoh itu mencerminkan bagaimana korupsi sudah mendarah
daging di Indonesia.
BKR Anti Korupsi hadir
bukan untuk menggurui masyarakat, sebaliknya, lembaga ini ingin turut berperan
serta terlibat aktif dalam kegiatan kemasyarakatan. Dalam artian, mencoba
“memberikan” sedikit ilmu hukum kepada masyarakat.
Ketua Umum BKR
Anti Korupsi, Alexander Yunius Waas,S.H. mengatakan, lembaga ini merupakan
hasil refleksi para penggiat hukum yang merasa gelisah dengan kondisi
masyarakat sekarang ini. Munculnya stigma di masyarakat tentang jual-beli
kasus, hukum bisa dibeli, suap, dan sebagainya sudah menjadi pembicaraan yang
kini muncul. Berkaca dari itu, BKR Anti Korupsi mencoba meluruskan dogma tersebut.
“Kita ingin hukum ditegakkan seadil-adilnya.
Sesuai dengan lambang
hukum itu sendiri, yakni timbangan yang bermakna hukum itu adil dan tidak
memihak siapapun. Kebenaran di atas segalanya,” katanya.
Alexander juga
mengungkapkan, Deklarasi BKR Anti Korupsi pada 1 Juni 2014, di Kantor Rick’s
& Pandawa Law Firm, Komplek Ruko Mahkota Mas Blok J-47 Kota Tangerang, ini
juga bertepatan hari lahirnya Pancasila. Bukan tanpa alasan deklarasi diadakan
1 Juni, ini lebih kepada spirit Pancasila. Sebagai dasar Negara, Pancasila
membawa spirit bangsa Indonesia. Yakni “Bhinneka Tunggal Ika” atau berbeda-beda
tetapi satu tujuan. Keadilan di atas segalanya.
Sturktur organisasi
BKR Anti Korupsi dibagi dalam beberapa bidang. Yaitu bidang investigasi, bidang
pendidikan, bidang advokasi, bidang penelitian pengembangan, dan bidang
hubungan masyarakat. Untuk bidang investigasi, BKR memfokuskan kepada pencarian
informasi, apa saja persoalan hukum yang dihadapi masyarakat. Dari informasi
itu akan diketahui bagaimana masyarakat mengadapi persoalan hukum. Lalu bidang
penelitian pengembangan yang berfungsi sebagai hasil kajian tentang persoalan
hukum. Advokasi yaitu, BKR Anti Korupsi ini akan memberikan pendampingan kepada
masyarakat saat mereka tersandung hukum. “Kita ingin masyarakat paham cara
mengatasi masalah tersebut,” ujarnya.
Sementara bidang
hubungan masyarakat adalah BKR Anti Korupsi menjalin hubungan dengan
masyarakat. Artinya sumber informasi akan coba diserap untuk kemudian
didiskusikan untuk memecahkan persoalan tersebut.
BKR Anti Korupsi juga
akan mengadakan kegiatan-kegiatan, seperti diklat-diklat yang rutin diadakan
setiap tiga bulan sekali. Adanya diklat ini agar pengetahuan masyarakat tentang
hukum bisa bertambah. Setelah mengikuti diklat, masyarakat paham dan mengerti
hukum. “Bila sudah paham, mereka tahu ketika menghadapi persoalan hukum,
langkahnya seperti apa,” katanya.
Anggota BKR Anti
Korupsi berlatar belakang sebagai Lawyer, dan berbagai profesi
lainnya. Tidak hanya dari hukum, tetapi juga kalangan aktivis, wartawan,
mahasiswa hingga pengusaha. Mereka yang tergabung ini memiliki komitmen yang
sama untuk sama-sama memberikan pencerahan dan penegakkan hukum yang
seadil-adilnya.
(korantangsel.com,
ahmad baihaqi)