TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Melanggar
tarif, parkir di lima stasiun kereta api yang ada di Kota Tangsel di segel.
Bahkan, pengelola parkir dilarang untuk menarik biaya kepada pengguna.
Lima stasiun kereta api yang parkirnya di segel antara lain,
stasiun Rawa Buntu, stasiun Jurang Mangu, stasiun Pondok Ranji, Stasiun
Sudimara dan Stasiun Serpong. Pengelola parkir Res Parking dinyatakan melanggar
Pasal 8 Perda 6 Tahun 2012.
"Jadi pengelola parkir tidak boleh menarik tarif kepada pengguna parkir, hingga mereka mengembalikan tarif ke dasar semula," ujar Wijaya Kusuma, Kabid Angkutan Dishubkominfo Tangsel.
Untuk diketahui, pengelola parkir di stasiun tersebut mematok tarif pertama Rp5000 dan jam selanjutnya Rp2000. Padahal dalam perda tarif pertama Rp2000 dan perjam berikutnya Rp1000.
"Jadi pengelola parkir tidak boleh menarik tarif kepada pengguna parkir, hingga mereka mengembalikan tarif ke dasar semula," ujar Wijaya Kusuma, Kabid Angkutan Dishubkominfo Tangsel.
Untuk diketahui, pengelola parkir di stasiun tersebut mematok tarif pertama Rp5000 dan jam selanjutnya Rp2000. Padahal dalam perda tarif pertama Rp2000 dan perjam berikutnya Rp1000.
"Pengelola parkir harus sadar, sat ini pemerintah di tingkat pusat hingga daerah sedang mencanangkan agar warga mau beralih ke angkutan massal. Salah satunya kereta api. Tapi kalau mereka menerapkan tarif parkir yang mahal untuk kendaraan pribadi para pengguna kereta api, dikhawatirkan animo masyarakat untuk naik kereta api jadi menurun lagi," katanya
( korantangsel.com, rama suandana )