TANGERANG SELATAN,korantangsel.com-
Pemasangan tembok kokoh blokade oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris di
Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, mendapat perhatian
serius dari berbagai kalangan, tembok blokade dipasang menyusul adanya sengketa
lahan dan berimbas kepada anak-anak peserta didik.
Menurut kastpol pp tangsel mengatakan, untuk secara normatifnya karena masalah sengketa lahan seluas 5 hektare ini sudah masuk ranah hukum, maka Pemerintah Kota Tangsel meminta kepada pihak kejaksaan selaku pengacara negara yang mewakili membuat surat kepada ahli waris agar mau membuka akses jalan, pada dasarnya kami siap membongkar paksa apabila sudah ada perintah," janji Kepala Satpol Pamong Praja Kota Tangsel, Azhar Syam'un R saat dihubungi Kamis (8/5).
“tambahnya” permasalahan penutupan jalan, Pemkot Tangsel mengingatkan selama tanah itu belum ada keketapan hukum, sehingga tidak boleh di klaim oleh siapapun termasuk ahli waris, namun secara non formal kami coba melakukan pendekatan melalui beberapa pihak”. Tegasnya Kasat Pol PP Tangsel
Pendekatan itu untuk meminta secara sadar kepada pihak ahli waris agar mau membuka jalan tersebut, sehingga pihak sekolah dan kantor kelurahan dalam melaksanakan proses pendidikan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, sementara ini kami masih menunggu hasil persidangan dan tindak lanjut dari pengacara Pemkot Tangsel.
Menurut kastpol pp tangsel mengatakan, untuk secara normatifnya karena masalah sengketa lahan seluas 5 hektare ini sudah masuk ranah hukum, maka Pemerintah Kota Tangsel meminta kepada pihak kejaksaan selaku pengacara negara yang mewakili membuat surat kepada ahli waris agar mau membuka akses jalan, pada dasarnya kami siap membongkar paksa apabila sudah ada perintah," janji Kepala Satpol Pamong Praja Kota Tangsel, Azhar Syam'un R saat dihubungi Kamis (8/5).
“tambahnya” permasalahan penutupan jalan, Pemkot Tangsel mengingatkan selama tanah itu belum ada keketapan hukum, sehingga tidak boleh di klaim oleh siapapun termasuk ahli waris, namun secara non formal kami coba melakukan pendekatan melalui beberapa pihak”. Tegasnya Kasat Pol PP Tangsel
Pendekatan itu untuk meminta secara sadar kepada pihak ahli waris agar mau membuka jalan tersebut, sehingga pihak sekolah dan kantor kelurahan dalam melaksanakan proses pendidikan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, sementara ini kami masih menunggu hasil persidangan dan tindak lanjut dari pengacara Pemkot Tangsel.
(korantangsel.com, ahmad baihaqi)