KOTA TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Atas
keberanian Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Selatan
yang telah mengambil tindakan untuk menyegel lima titik lokasi lahan parkir
stasiun yang dikelola oleh PT Reska Multi Usaha yang dinilai telah menerapkan
tarif tidak sesuai dengan perda mengenai retribusi.
"Wajar kalau Dishub menyegel perusahaan parkir yang membandel dan tidak sesuai dengan perda. Atas tindakannya itu, kami memberikan apresiasi terhadap Dishub," kata Mochammad Saleh Asnawi, Anggota DPRD Tangsel.
Lanjutnya, pemerintah berharap agar PT Reska Multi Usaha dan perusahaan sejenis dapat memahami dan mengerti aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kalau tidakan tersebut dibiarkan,tentu akan mempengaruhi BHD Kota Tangerang Selatan, karena sudah melanggar aturan pemerintah dan Dishublah yang harus bertindak tegas menertibkannya," ucapnya.
"Wajar kalau Dishub menyegel perusahaan parkir yang membandel dan tidak sesuai dengan perda. Atas tindakannya itu, kami memberikan apresiasi terhadap Dishub," kata Mochammad Saleh Asnawi, Anggota DPRD Tangsel.
Lanjutnya, pemerintah berharap agar PT Reska Multi Usaha dan perusahaan sejenis dapat memahami dan mengerti aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kalau tidakan tersebut dibiarkan,tentu akan mempengaruhi BHD Kota Tangerang Selatan, karena sudah melanggar aturan pemerintah dan Dishublah yang harus bertindak tegas menertibkannya," ucapnya.