TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Bea dan
Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) kembali menggagalkan penyelundupan
narkoba berupa methamphetamin (sabu) seberat 3.712 gram, kemarin.
"Penangkapan kali ini, kami dapatkan dari tiga modus berbeda.
Pertama shabu dimasukkan ke dalam koper, kedua ditelan dan terakhir
disembunyikan di celana dalam," kata Octo, Kepala Bea dan Cukai Bandara
Soekarno Hatta.
Ia melanjutkan, untuk penangkapan salah satu tersangka yang berprofesi
sebagai guru bahasa Inggris berinisial TM (46) berkebangsaan Uganda ini,
bermula saat petugas mencurigai tingkah laku tersangka pada Sabtu pukul 16.00
WIB.
Kecurigaan tersangka yang menggunakan pesawat Qatar Airways tujuan
Doha-Jakarta itu, terbukti dengan ditemukan benda berupa 83 kapsul sabu seberat
1,224 gram di dalam perut tersangka.
"Tersangka lain berhasil kita tangkap BD(47) wanita warga negara Afrika Selatan, FA (53) laki-laki WNI, S (35 ), AI (32) laki-laki WNI, CT (56) dan LC (34) warga Negara Taiwan, sebagian besar dari pelaku yang tertangkap warga negara asing," paparnya.
Dari ke tiga kasus yang terungkap, pihak Bea dan cukai bekerja sama dengan Polres Bandara Soetta telah menggagalkan barang bukti sebanyak 3.712 gram methamphetamin. Di mana, barang haram tersebut bisa merusak lebih dari 28.000 generasi muda dengan estimasi nilai barang Rp.4.989.000.000.
Dari penangkapan tersebut, pelaku dikenakan UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika kategori golongan I berupa Menthaphetamin, dan dikenakan pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 10 Milyar .
(korantangsel.com,dennys)