TANGERANG
SELATAN,korantangsel.com- Banyak calon anggota
legislatif yang menduga bila surat suara yang telah selesai dihitung di
TPS, maka selesai penghitungan langsung KPU mengadakan rapat pleno. Hal ini
membuat asumsi jika tidak ada rapat pleno dan surat suara harus menginap maka aka
nada indikasi kecurangan yang dilakukan oleh oknum dari partai lain untuk
memainkan surat suara itu.
“memang sudah ada
peraturannya dari KPU pusat tentang rapat pleno yang diselenggarakan pada
tanggal 10-11 April, jadi kalo kita lakukan pada saat tanggal 9 setelah
penghitungan suara maka kita sudah melanggar peraturan KPU pusat namanya.”
Tutur Subhan, ketua komisioner KPU Tangsel saat diwawancarai oleh tim reporter korantangsel.com di
kantornya.
Untuk keamanannya pun
di Kelurahan atau Kecamatan sudah di koordinasikan oleh saksi atau pihak yang
berwajib dalam menangani kotak suara apabila terjadi pelanggaran yang dapat
merugikan pihak lain.
“kami sudah
koordinasikan kepada para saksi, panwaslu juga kepada pihak yang berwajib dalam
menjaga keamanan dari kotak suara yang menginap di Kelurahan ataupun di
Kecamatan agar tidak terjadi sesuatu hal yang dapat merugikan para caleg yang
lain.” Tambahnya kepada korantangsel.com
(korantangsel.com, rama
& teguh)