TANGERANG RAYA,korantangsel.com-Polresta
Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, berhasil menangkap pelaku jasa
tumpangan dan pembiusan TKI yang kerap terjadi di wilayah hukum bandara,
kemarin.
Menurut Kasat Reskrim Mapolresta Bandara Soetta, Kompol Dhani, para pelaku kejahatan yang berjumlah empat orang berinisial RNS alias RN, TSR alias JHN, SPT alias AT dan AM ini, berhasil di bekuk tim buru sergap.
Menurut Kasat Reskrim Mapolresta Bandara Soetta, Kompol Dhani, para pelaku kejahatan yang berjumlah empat orang berinisial RNS alias RN, TSR alias JHN, SPT alias AT dan AM ini, berhasil di bekuk tim buru sergap.
Ia memaparkan, dalam aksinya tersebut, ke empat tersangka menjalankan
operasinya dengan berpura-pura menawarkan jasa tumpangan dan berdalih satu arah
tujuan dengan korban.
Namun, lanjutnya, setiba di tengah perjalanan para pelaku langsung
membius korban dengan memberikan jamu yang sudah di campur dengan APAZOL (obat
tidur).
"Saat korban tak sadarkan diri, barulah mereka beraksi dan langsung menguras habis harta benda yang di bawa korban," papar Dhani saat memberikan keterangan kepada www.korantangsel.com.
Namun berdasarkan informasi dan data yang diperoleh dari rekaman CCTV, ke empat tersangka ditangkap di tempat yang berbeda. Di mana, dua tersangka tertangkap di Terminal 2 Bandara Soetta, satu orang tersangka ditangkap di daerah Slipi dan satu orang di pangkalan asem Cempaka Putih.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dan 363 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, serta pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(korantangsel.com, dennys)
"Saat korban tak sadarkan diri, barulah mereka beraksi dan langsung menguras habis harta benda yang di bawa korban," papar Dhani saat memberikan keterangan kepada www.korantangsel.com.
Namun berdasarkan informasi dan data yang diperoleh dari rekaman CCTV, ke empat tersangka ditangkap di tempat yang berbeda. Di mana, dua tersangka tertangkap di Terminal 2 Bandara Soetta, satu orang tersangka ditangkap di daerah Slipi dan satu orang di pangkalan asem Cempaka Putih.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dan 363 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, serta pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(korantangsel.com, dennys)