TANGERANG SELATAN, korantangsel.com- Untuk
kesekian kalinya, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo)
Tangsel menggelar razia stiker film kaca depan dan belakang tepatnya di Jalan
Raya Ceger, Pondok Aren, Tangerang Selatan, (27/2014).
Wijaya Kusuma, Kabid Angkutan Dishub Tangsel mengatakan, razia ini
dilakukan karena sesuai dengan Undang-Undang Nao 22 Tahun 2009 tentang LLAJ
yang tidak memperbolehkan angkutan umum memakai kaca film gelap.
“Tidak hanya kaca film, gambar-gambar caleg yang ditempelkan di
kaca angkutan juga ikut kami lepaskan,” kata Wijaya Kusuma saat diwawancarai
oleh www.korantangsel.com
Ia menambahkan, akibat pemasangan kaca film yang dilakukan para angkot,
banyak aduan dari para penumpang yang kerap kali mengalami kejadian yang tidak
diinginkan. Seperti kecopetan, pemerasan dan juga tindak asusila di dalam
angkot.
“Laporan itu sering kita terima, dan kebanyakan tindakan negatif.
Sehingga kedepan, kitaakan sering melakukan razia selama masih ada angkutan
umum yang membandel," tuturnya.
Razia akan tetap dilakukan oleh DISHUB Tangsel, karena bukan hanya pencabutan kaca film di mobil angkutan umum, tetapi DISHUB akan memeriksa kelengkapan surat-surat dan masa angkutan itu berlaku. Pasalnya, sampai saat ini masih banyak angkutan umum yang belum melakukan peremajaan.
( korantangsel.com, rama suandana )
Razia akan tetap dilakukan oleh DISHUB Tangsel, karena bukan hanya pencabutan kaca film di mobil angkutan umum, tetapi DISHUB akan memeriksa kelengkapan surat-surat dan masa angkutan itu berlaku. Pasalnya, sampai saat ini masih banyak angkutan umum yang belum melakukan peremajaan.
( korantangsel.com, rama suandana )