BREAKING NEWS

Friday, February 28, 2014

PEMKOT BERHASIL MUSNAHKAN 10.064 MIRAS

walikota tangerang
TANGERANG RAYA,korantangsel.com-Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), berhasil musnahkan 10.064 miras. Upaya pemusnahan ini, dilakukan dalam rangka menegakan Peraturan Daerah No. 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran Dan Penjualan Minuman Keras.

"Hari ini kita memusnahkan  sebanyak 10.064 miras dari berbagai merk. Di mana, ini merupakan hasil razia selama bulan Juli 2013 sampai dengan Februari 2014," kata Walikota Tangerang, Arief R.Wismansyah usai melakukan pemusnahan miras di halaman Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, (28/14).

Ia menambahkan, pemkot akan terus melakukan razia untuk menegakkan perda. Selain itu, untuk menjaga keamanan kota sesuai dengan moto Akhlakul Karimah.

 "Dengan kegiatan ini, kita berharap masyarakat mengetahui bahwa miras dilarang di Kota Tangerang," ucapnya.

Walikota yang didampingi oleh Wakil Walikota H.Sachrudin menambahkan, walaupun  banyak yang mempertanyakan kejelasan Perda Miras dan Pelacuran di Kota Tangerang, pemkot dan masyarakat akan terus mempertahankan, serta memperjuangkan perda tersebut. Sebab, kedua perda itu terbukti dalam menekan angka kriminal di wilayah Tangerang.

Sementara itu, Kasat Pol PP  Mumung Nurwana menjelaskan,  guna melakukan penegakan Perda Kota Tangerang khususnya Perda No. 7 dan 8 Kota Tangerang, pihaknya akan terus mengawal dan melakukan kerjasama dengan seluruh elemen masyarakat demi tegaknya perda tersebut.

"Kami mengharapkan, masyarakat jangan sungkan untuk melaporkan ke Satpol PP bilamana ditemukan peredaran miras di wilayah ini,” tuturnya.

(korantangsel.com, dennys)


Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes