BREAKING NEWS

Saturday, February 8, 2014

ANAK HASIL NIKAH SIRIH BERHAK MILIKI AKTA LAHIR

AKTA LAHIR
TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Pasca perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan, diputuskan bahwa anak hasil pernikahan sirih atau sah secara agama, berhak mendapatkan akta kelahiran.

“Khusus kepemilikan akta, yang dicantumkan hanya nama ibu sedangkan kolom ayah dihilangkan. Tidak hanya itu, anak tersebut pun berhak mendapatkan warisan keluarga,” ungkap Kabid Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel, Yusuf Ismail, kemarin.

 Untuk membuatnya, lanjut Yusuf, harus ada surat pernyataan atas pengakuan pihak ayah, bahwa yang dilahirkan tersebut benar adalah hasil perkawinan sirih. Dalam surat pernyataan tersebut, tercantum pula nama dan tanda tangan ibu sebagai pihak yang menyetujui.

“Setelah selesai persetujuan dari kedua belah pihak, selanjutnya  ditanda tangan di atas materai dan datang ke kantor Disdukcapil untuk menerbitkan akta pengakuan tersebut. Namun untuk akta ini, kami belum mendapatkan contoh aktanya seperti apa. Belum ada materinya dari Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Yusuf.

Pengeluaran akta ini, jelas Yusuf, untuk melindungi hak anak dalam memperoleh pengakuan silsilah keluarga dan juga warisan. Ketika ayahnya meninggal dunia, dalam perjalanan pernikahan sirih kedua orangtuanya melegalkan pernikahan mereka dimata hukum melalui pengadilan, maka dari buku nikah yang diterbitkan tersebut, si anak akan memperoleh Akta Pengesahan.

“Dari akta pengesahan inilah, Akta Kelahiran yang sebelumnya hanya atas nama ibu saja, bisa mencantumkan juga nama ibu dan ayahnya,” ujar Yusuf.

Selain mengurusi soal akta untuk anak hasil perkawinan sirih, Yusuf menjelaskan, dalam perubahan perundang-undangan tersebut, mengurus perubahan kartu keluarga (KK) tentang keanggotaan anak hasil pernikahan sirih. Ada dua alternatif, pertama nama anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan sirih tersebut dimasukan menjadi anggota keluarga dari kakeknya, atau ayah dari pihak ibu.

Alternatif kedua, nama anak dibuat KK baru dengan nama ibu menjadi kepala keluarganya. Di kolom identitas anak, tetap akan mencantumkan nama bapak.

 “Nama bapak dalam KK tidak bisa dihilangkan, hanya yang bisa diubah itu, siapa yang menjadi kepala keluarganya. Hanya itu,” pungkas Yusuf.

Selain soal akta tersebut, juga tertuang sepuluh perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan. Terutama soal elektronik KTP yang berubah nama menjadi KTP-El atau KTP Elektronik.

“Masa aktif KTP non Elektronik pun diperpanjang. Semula hingga 2013, kini hingga akhir 2014,” ujarnya.


Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes