TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Terkait
pembebasan iuran retribusi IMB tempat ibadah, dan perlu adanya perubahan
Peraturan Daerah (Perda) No. 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi IMB, ternyata
hasil revisian tersebut belum masuk ke pansus raperda.
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Tangsel, Rizki Jonis menuturkan, perubahan Perda No.14 Tahun 2011 yang diajukan Pemkot sudah masuk dalam pembahasan Raperda Retribusi.
“Masalah itu sudah dibahas dari triwulan terakhir 2013, saat ini masih proses refisi dipihak dinas terkait,” ungkap Rizki.
Seperti, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP), Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T), dan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Bahkan sampai saat ini, ungkap Rizki, hasil refisi tersebut belum masuk kembali ke Pansus raperda.
"Sejauh ini masih ditangan Pemkot Tangsel, belum dikembalikan kepada kami Pansus,” pungkasnya.
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Tangsel, Rizki Jonis menuturkan, perubahan Perda No.14 Tahun 2011 yang diajukan Pemkot sudah masuk dalam pembahasan Raperda Retribusi.
“Masalah itu sudah dibahas dari triwulan terakhir 2013, saat ini masih proses refisi dipihak dinas terkait,” ungkap Rizki.
Seperti, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP), Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T), dan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Bahkan sampai saat ini, ungkap Rizki, hasil refisi tersebut belum masuk kembali ke Pansus raperda.
"Sejauh ini masih ditangan Pemkot Tangsel, belum dikembalikan kepada kami Pansus,” pungkasnya.
(korantangsel.com,
nadia)