BREAKING NEWS

Thursday, January 30, 2014

WALAU SUDAH KETUK PALU, PEMKOT DIDESAK UNTUK MENGUNDANGKAN PERDA

tangsel
TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Walaupun empat peraturan daerah (perda) akhir Desember lalu sudah diketuk palu, namun sampai saat ini belum juga diundangkan ke lembaran daerah. Akibatnya, banyak pihak yang menanyakan hal tersebut dan mendesak pemkot agar segera mengundangakannya.

“Ada empat perda yang sudah diparipurnakan, yaitu Izin Usaha Jasa Konstruksi, Penyertaan Modal kepada BUMD, Penyelenggaraan Perizinan dan Daftar Usaha pada Bidang Perdagangan dan Penyelenggaraan Kawasan Pemukiman,” kata Kepala Sub Bagian Rancangan Peraturan Perundang-undangan (RPP), Muhammad Ervin Ardani. 

Ia menambahkan, hingga saat ini, keempat perda tersebut masih dalam proses penadatanganan walikota dan segenap SKPD. Paling tidak, selambat-lambatnya 30 hari untuk mengesahkan dan mengundangkan. “Jadi jangan beranggapan, setelah ketuk palu hari itu juga langsung keluar perdanya,” tuturnya.

Sebab, lanjut Ervin, dalam UU No. 12 Perda, UU MD3, Tatib DPR, maupun Tatib DPRD jelas tertuang lembaran calon perda itu sudah dalam tahap penandatanganan walikota, wakil walikota, sekda, asda, hingga seluruh SKPD di Tangsel.

menurutnya, jika hitungannya 30 hari sejak ketuk palu di 30 Desember 2013 lalu, maka hitungan 30 hari akan jatuh pada 30 Januari 2014. Sehingga pemkot Tangsel hanya mempunyai waktu satu hari untuk menandatangani, menomorkan perda, mengundang-undangankannya. Setelah selesai, barulah pemkot Tangsel melalui SKPD terkait ataupun dari Badan Hukum, mensosialisasikannya ke warga Tangsel.


Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes