BREAKING NEWS

Thursday, December 12, 2013

SURAT PENETAPAN WALIKOTA “NGENDON” DI MEJA ATUT


WALKOT TANGERANG
TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang 2013-2018, Arief R. Wismansyah dan Sachrudin, yang sedianya dijadwalkan hari Rabu, 11 Desember 2013, batal. Pasalnya, Surat Keputusan Penetapan Wali kota dari Kementerian Dalam Negeri masih ngendon di meja Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Chasan.

Atut sendiri kini terbelit kasus yang menimpa adiknya, Chaeri Wardhana Chasan, yang menjadi tersangka kasus suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (kini nonaktif). Bersama istri Chaeri, Airin Rachmi Diany, Gubernur wanita pertama di Indonesia itu untuk kedua kalinya, Selasa, 10 Desember 2013, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua DPRD Kota Tangerang, Herry Rumawatine, menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang akan menjadwalkan ulang pelantikan tersebut. "Sampai DPRD mendapat SK tersebut yang informasinya sebenarnya sudah diserahkan Kementerian Dalam Negeri ke Gubernur," tutur Herry.

Pemerintah Kota Tangerang telah menganggarkan dana sebesar Rp 250 juta untuk proses pelantikan. Dana tersebut diperuntukkan pembuatan surat undangan, jamuan makan-minum, serta kebutuhan lainnya.

Juru bicara Pemkot Tangerang, Amal Budhi Herdian, menyatakan pembatalan pelantikan wali kota dianggap lumrah, bukan kendala. Adapun Arief belum memberikan keterangan soal penundaan tersebut. Telepon telpon seluler yang di miliki Arief tidak aktif saat di hubungi.

(korantangsel.com, dennys)


Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes