TANGERANG
SELATAN,korantangsel.com-
SDN Ciledug Barat Kelurahan Benda Baru Kecamatan Pamulang Kota Tangerang
Selatan akan disegel ahli warisnya karena Pemkot Tangsel belum membayar ganti
rugi pelepasan hak tanah selama 32 tahun sebesar Rp. 1.383.102.000 4/12.
Kepala Sekolah SDN Ciledug mengatakan dirinya baru mengetahui hari ini kalau sekolah akan disegel ahli waris, saya baru diberikan surat hasil keputusan pengadilan negeri kalau ahli waris menang ditingkat pengadilan negeri dan saya mengkhawatirkan sebanyak 372 anak belajar di tujuh ruang kelas apabila hari ini sekolah kami disegel”. ujar Barat Hartini
“tambahnya” namun saya berharap penyegelan tidak akan dilakukan dan sekolah ini tidak akan ditutup, karena pada tanggal 9 Desember anak-anak akan melaksanakan Ujian Semester, gimaa nasib anak-anak sekolah yang akan ujian bila sekolahannya ditutup.” tegasnya Kepala Sekolah SDN Ciledug Barat Tangsel saat diwawancarai reporter www.korantangsel.com
Kepala Sekolah SDN Ciledug mengatakan dirinya baru mengetahui hari ini kalau sekolah akan disegel ahli waris, saya baru diberikan surat hasil keputusan pengadilan negeri kalau ahli waris menang ditingkat pengadilan negeri dan saya mengkhawatirkan sebanyak 372 anak belajar di tujuh ruang kelas apabila hari ini sekolah kami disegel”. ujar Barat Hartini
“tambahnya” namun saya berharap penyegelan tidak akan dilakukan dan sekolah ini tidak akan ditutup, karena pada tanggal 9 Desember anak-anak akan melaksanakan Ujian Semester, gimaa nasib anak-anak sekolah yang akan ujian bila sekolahannya ditutup.” tegasnya Kepala Sekolah SDN Ciledug Barat Tangsel saat diwawancarai reporter www.korantangsel.com
Sementara itu Ahli waris menyatakan
berdasarkan amar keputusan nomor 451/PDT.G/2012/PN.TNG. perkara gugatan Jaudin
Bin Entong di Jalan H.Rean RT 5/1. tergugat Walikota Tangsel bahwa memutuskan
ahli waris menang gugatan.
“tambahnya” berdasarkan
Girik nomor C 370, persil 36 D 111 seluas 1500 m2, menyatakan surat pernyataan
asset nomor 593/327-Peng-As-200d Pda 29 agustus 200d yang diterbitkan Kepala
Pengelolaan Aset Sekda Kabupaten Tangerang tidak mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat atas tanah objek perkara Aquo, Pemkot Tangsel harus membayar ganti
rugi pelepasan hak tanah selama 32 tahun sebesar Rp. 1.383.102.000,” ujar Farid
(korantangsel.com,
nadia lisa)