TANGERANG
SELATAN,korantangsel.com- Terkait
penyegelan SD Ciledug Barat Kelurahan Benda Baru Kecamatan Pamulang Kota
Tangerang yang kemarin (4/12) di segel oleh ahli warisnya, Dinas Pendidikan
Kota Tangerang Selatan menyerahkan permasalahan ini ke Pemerintah Daerah
setempat.
Berdasarkan bahwa
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), Kuswanda melimpahkan permasalahan ini
kepada Pemerintah Kota Tangsel, ketika saat dikonfirmasi kepada repoprter www.korantangsel.com dikantornya
(6/12).
Menurut Derajat Sumarsono mengatakan, ahli waris memberikan kesempatan kepada Pemkot Tangsel dan memberikan somasi selama tujuh hari, apabila dalam waktu tujuh hari tidak terselesaikan maka ahli waris akan melakukan tindakan seperti yang tertera di UU No 14/1983 bahwa Pengadilan memberikan kesempatan kepada yang kalah dalam waktu 7 hari”. tambahnya Caleg PDIP Tangsel.
Barat Hartini
menyatakan, besar harapan kami dengan pendidikan murid-murid yang saya didik,
jangan sampai menjadi korban dengan permasalahan ini.”dan saya tidak mau
murid-murid kami terganggu apalagi dalam waktu dekat ini mereka akan menghadapi
ujian sekolah”. ujarnya Kepala Sekolah SD Ciledug Barat Kelurahan Benda Baru
Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan.
Bahkan salah satu siswi SD Ciledug Barat pun mengatakan “ saya mewakili 372 teman-teman yang sekolah disini tidak mau sekolah kami disegel, kalau disegel lalu kami mau sekolah dimana apalagi teman-teman saya sebentar lagi ujian,” ujarnya dengan polos kepada reporterwww.korantangsel.com saat diwawancari di sekolahnya.
Bahkan salah satu siswi SD Ciledug Barat pun mengatakan “ saya mewakili 372 teman-teman yang sekolah disini tidak mau sekolah kami disegel, kalau disegel lalu kami mau sekolah dimana apalagi teman-teman saya sebentar lagi ujian,” ujarnya dengan polos kepada reporterwww.korantangsel.com saat diwawancari di sekolahnya.
(korantangsel.com, nadia
lisa)