TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Jajaran Polsek
Pamulang berhasil menyita ganja kering seberat 1 ton yang ditemukan polisi
saat menggeledah rumah Antonius Engkos (50) di Perum Pura Bojonggede Blok A5
Nomor 13, Tajurhalang, Bogor, Minggu lalu.
Mohammad Nasir, Kapolsek Pamulang mengatakan, penemuan ganja
kering tersebut, ditemukan petugas kepolisian tepatnya dilantai dua yang
difungsikan tersangka sebagai gudang. Di mana informasi tersebut, didapat dari
hasil pengembangan pemeriksaan terhadap Evi Krisnayati Meyer (52) dan anaknya
Jefri (33).
“Kami menjebak tersangka Evi setelah melakukan penyamaran
sebagai pembeli pada Sabtu malam lalu, dan kami langsung menggeledah rumah
mereka Minggu subuh di Komplek Wisma Tajur, Ciledug, Tangerang dan menemukan
empat kilogram ganja,” kata Nasir.
Menurut Nasir, ketiga tersangka memang merupakan pemain lama. Di
mana sebelumnya, Engkos pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama. Bahkan
menurut penuturan tersangka, ganja kering diperoleh dari jaringan Aceh dan siap
diedarkan ke wilayah Jabodetabek, Karawang dan Sukabumi.
Berdasarkan informasi, pengungkapan kasus ganja kering senilai
Rp 2 miliar ini, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di Wisma
Tajur, Ciledug sering ada transaksi narkoba, dan dari sanalah polisi mulai
melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Engkos dan Evi akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika dengan hukuman pidana
penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Sedangkan Jefri
dikenai Pasal 111 Ayat 1 undang-undang yang sama, dan terancam hukuman pidana
penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun,” tutur Nasir kepada korantangsel.com.
(korantangsel.com-nadia lisa rahman)