BREAKING NEWS

Monday, December 9, 2013

PEMKOT TANGSEL CABUT PERDA PERIZINAN MIRAS

miras
TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Berdasarkan Program Legislasi Daerah (Prolegda), kini  tentang  miras sudah tidak dimasukkan dalam aturan terdalam aturan tersebut, dan diganti menjadi perda izin usaha, Industri dan perdagangan (Indag).

“Untuk perda miras saat ini sudah tidak ada, dan melarang perizinan miras beredar di Tangsel. Itu artinya, miras di Tangsel tidak akan di keluarkan izinnya. Jadi kini, masyarakat tidak perlu khawatir terjadinya peredaran miras,” kata Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Tangsel, Rizki Jonis beberapa waktu lalu.

Rizki menjelaskan, dalam pembuatan peraturan daerah (Perda) ini harus mengacu kepada sistem izin, industri dan perdagangan yang ada di kota Tangsel, artinya perda tentang Penyelenggaraan Izin usaha Perindustrian dan Perdagangan merupakan payung hukum bagi Pemerintah Kota Tangsel dalam penegakan peraturan.

"Dengan adanya Perda ini nanti, pemkot dapat melakukan pengawasan jenis minuman keras berdasar kadar alkoholnya,"ujarnya.

Untuk peraturan gangguan dan ketertiban minuman keras (miras), lanjut Rizki, akan diserahkan pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), di mana akan diatur dalam peraturan daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.

Sementara itu, Ketua Pansus Retribusi DPRD Kota Tangsel, Hadidin menjelaskan, semua jenis minuman keras berdasar kadar alkoholnya di bawah Nol persen akan dikenakan pajak retribusi.

“Jadi tidak sembarangan beredar semua jenis minuman keras akan dikenakan pajak retribusi. Jika tidak mengurus izin maka minuman keras yang beredar black market (BM) dan akan ditindak tegas,” ucapnya. 

(korantangsel.com-nadia lisa&Islammedia.web)


Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes