TANGERANG
SELATAN,korantangsel.com- Polsek Ciputat
Kota Tangerang Selatan berhasil melumpuhkan bandar narkotika sekaligus pengedar
ganja kering bernama Suyono (56) beserta istri keduanya Misna (46). Keduanya
tertangkap saat melakukan transaksi penjualan dengan seorang polisi yang
menyamar sebagai pembeli, tepatnya di Perumahan Pamulang Villa Mas Blok G No 2,
Bambu Apus, Pamulang, Tangerang Selatan.
“Dari aksinya
tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja sebanyak 130 kilo
gram di dua tempat sekaligus dan siap edar,” kata Kapolsek Ciputat Tangerang
Selatan, Kompol Burhanuddin.
Ia menambahkan, saat
penangkapan, pelaku yang mengemudikan mobil Daihatsu Xenia berhasil disergap
dan saat digeledah ternyata ditemukan empat kardus berisi ganja dalam bungkusan
sebanyak 62 bungkus ganja kering.
Tak hanya menemukan
ganja di dalam mobil, penggeledahan dilanjutkan di tempat tinggal pelaku yang
berada di Perumahan Pamulang Villa Mas Blok G No 2, Bambu Apus, Pamulang
Tangsel dan berhasil mengamankan 68 bungkus ganja kering.
“Saat penangkapan,
sempat terjadi perlawanan dari pelaku yang mencoba melarikan diri. Namun
petugas kami dengan upaya paksa melumpuhkan pelaku untuk digelandang ke Polsek
Ciputat, Kota Tangerang Selatan,” tambahnya.
Kini, kedua pelaku
sudah diamankan di Polsek Ciputat dan mengamankan barang bukti berupa ganja
kering sebanyak 130 kg, serta mobil Xenia dengan nopol B 1652 FFU yang selalu
digunakan pelaku untuk mengedarkan barang haram tersebut. Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenai hukuman pasal 114
(1), No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.
(korantangsel.com-nadia
lisa & ahmad baihaqi)