BREAKING NEWS

Tuesday, December 3, 2013

EDARKAN 130 Kg GANJA, PASUTRI DI PAMULANG DITANGKAP

polsek ciputat
TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Polsek Ciputat Kota Tangerang Selatan berhasil melumpuhkan bandar narkotika sekaligus pengedar ganja kering bernama Suyono (56) beserta istri keduanya Misna (46). Keduanya tertangkap saat melakukan transaksi penjualan dengan seorang polisi yang menyamar sebagai pembeli, tepatnya di Perumahan Pamulang Villa Mas Blok G No 2, Bambu Apus, Pamulang, Tangerang Selatan. 

“Dari  aksinya tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja sebanyak 130 kilo gram di dua tempat sekaligus dan siap edar,” kata Kapolsek Ciputat Tangerang Selatan, Kompol Burhanuddin. 

Ia menambahkan, saat penangkapan, pelaku yang mengemudikan mobil Daihatsu Xenia berhasil disergap dan saat digeledah ternyata ditemukan empat kardus berisi ganja dalam bungkusan sebanyak 62 bungkus ganja kering.
Tak hanya menemukan ganja di dalam mobil, penggeledahan dilanjutkan di tempat tinggal pelaku yang berada di Perumahan Pamulang Villa Mas Blok G No 2, Bambu Apus, Pamulang Tangsel dan berhasil mengamankan 68 bungkus ganja kering.

“Saat penangkapan, sempat terjadi perlawanan dari pelaku yang mencoba melarikan diri. Namun petugas kami dengan upaya paksa melumpuhkan pelaku untuk digelandang ke Polsek Ciputat, Kota Tangerang Selatan,” tambahnya.

Kini, kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Ciputat dan mengamankan barang bukti berupa  ganja kering sebanyak 130 kg, serta mobil Xenia dengan nopol B 1652 FFU yang selalu digunakan pelaku untuk mengedarkan barang haram tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenai hukuman pasal 114 (1), No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.

 (korantangsel.com-nadia lisa & ahmad baihaqi)


Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes