BREAKING NEWS

Friday, December 6, 2013

ALASAN PEMKOT TANGSEL TELAT KELOLA PBB

ARD
TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014 dan seterusnya baru bisa mengelola Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan ini artinya daerah otonomi terbaru di Banten terlambat tiga tahun sejak Pemerintah Pusat menetapkan.

Pemerintah Pusat telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada pertengahan September 2009, tapi payung hukum ini baru mulai berlaku di awal tahun berikutnya sehingga masing-masing Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Kota di Indonesia diberikan kewenangan penuh untuk  boleh menarik PBB.

Menurut Indri Sari Yuniandri mengatakan, PBB merupakan sektor pajak paling sulit administrasi dan biaya pengelolalaannya, makanya Tangsel baru bisa sekarang tarik PBB.” untuk pelaksanaaan tahapan pengalihan PBB telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.  ini membuat Pemerintah Daerah tak boleh hanya asal menarik pajak”. ujar Bidang PBB dan BPHTB.

Persyaratannya harus ada payung hukum, SOTK (Susunan Organisasi Tata Kerja) yang menangangi PBB, masalah tenaga pegawai harus paham perpajakan, ditambah lagi kita harus menyiapkan sistem aplikasi,” tambahnya Indri Sari Yuniandri

Dan dia pun mengutarakan, kini Pemerintah Daerah telah memiliki payung hukum untuk menarik PBB kepada wajib pajak. Produk hukum ini diantaranya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah serta Peraturan Walikota (Perwal) Nomor  16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan PBB.

Perihal SDM, semua pegawai terus diberikan pendidikan dan pelatihan secara berkesimbangungan, bahkan ada pegawai berprestasi yang diberikan beasiswa pendidikan di Sekolah Tinggi Akutansi Negara (STAN).

Indri bilang, berkaitan penggunaan sistem aplikasi sebagai penunjang produk pelayanan PBB. pihaknya menggunakan Sistem Informasi Manajemen (SIM) PBB yang terintegrasi dengan bank penyimpan kas daerah Kota Tangsel, jika sebelumnya dana bagi hasil PBB dari pusat ke daerah hanya 64,8 persen, tapi mulai tahun depan 100 persen buat Pemkot Tangsel


(korantangsel.com, ahmad baihaqi)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes