BREAKING NEWS

Friday, December 6, 2013

4.094 GRAM PENYELUNDUPAN NARKOBA DIGAGALKAN BEA CUKAI BANDARA SOETA

BANDARA BEA CUKAI
TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Sebanyak tujuh orang tersangka penyelundupan Narkoba tertangkap tangan saat mereka akan mendistribusikan barang haram tersebut melalui  Bandara Soekarno Hatta, ke tujuh orang tersebut di duga merupakan anggota sindikat Narkoba Internasional, terlihat dari jumlah yang di bawa para tersangka.

Ke tujuh tersangka diantaraanya,IG (WNI), I (WNI), AR (WNI), DO (WNI) EN alias R (WNA Nigeria), CP (WNA Thailan), MT (WNA Jerman) dan LY (WNA China), dari ke tujuh tersangka didapati jenis narkoba dan bahan pembuat narkoba seperti,Methylone sebanyak 4.094 gram dengan harga sekitar Rp.4.094.000.000, (Empat Milyar Sembilan Puluh Empat).
                   
“Para pelaku pengedar barang haram ini menggunakan beberapa modus operandi yang dapat mengelabui petugas seperti, menggunakan kemasan teh, menyimpan di dinding koper, memasukan kedalam gagang Koper dan memasukan kedalam kemasan Kimia merek Metal Corrosin Inhibitor (Peluntur Karat pada Besi), namun pihak Intelejen Bandara dan Bareskim Polri tidak mudah begitu saja di kelabui para pelaku, dengan kecurigaannya mereka langsung memeriksa barang bawaan yang di bawa tersangka, kemudian di lakukan pemeriksaan mulai uji fisik sampai uji laboratorium dan di dapatkan hasil yang positif barang tersebut adalah Narkoba dan Bahan kimia pembuat Narkoba ”tutur Okto Irianto Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta saat menjelaskan dalam Presrilisnya di kantor Bea dan Cukai Bandara Soetta.Kamis (5/12).

Dari hasil penangkapan tersebut, Beacukai memberikan hasil tangkapannya kepada pihak Bareskrim Polri untuk di tindak lanjuti dan diadakan penyelidikan serta pengembangan selanjutnya. ”Dengan jumlah hasil penangkapan barang haram tersebut, di perkirakan jumlah potensi merusak generasi muda penerus bangsa sebanyak 92.000 orang.” tutur Sumirat  Badan Narkotika Nasional (BNN)saat di temui di lokasi yang sama.

Para tersangka yang kedapatan membawa Methampetamine akan di kenakan hukuman Pidana pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Penjara Paling Lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.10 Milyar. Dalam hal barang bukti beratnya  melebihi 5 gram pelaku di pidana dengan pidana Mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp.10 milyar  di tambah 1/3.

Tersangka yang kedapatan membawa Ketamine dan Methylon yang merupakan sediaan Farmasi yang peredaraannya diatur dalam pasal 196 jo.197 Undang-undang no.36 tahun 2009 tentang kesehatan tanggal 13 Oktober 2009. Peredaran illegal Ketamine di ancam hukuman pidana penjara paling lama 15 (Lima Belas) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp.1.500.000.000 (Satu milyar lima ratus juta rupiah).


(korantangsel.com, dennys)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes