TANGERANG
RAYA,korantangsel.com- Sebanyak tujuh
orang tersangka penyelundupan Narkoba tertangkap tangan saat mereka akan
mendistribusikan barang haram tersebut melalui Bandara Soekarno
Hatta, ke tujuh orang tersebut di duga merupakan anggota sindikat Narkoba
Internasional, terlihat dari jumlah yang di bawa para tersangka.
Ke tujuh tersangka
diantaraanya,IG (WNI), I (WNI), AR (WNI), DO (WNI) EN alias R (WNA Nigeria), CP
(WNA Thailan), MT (WNA Jerman) dan LY (WNA China), dari ke tujuh tersangka
didapati jenis narkoba dan bahan pembuat narkoba seperti,Methylone sebanyak
4.094 gram dengan harga sekitar Rp.4.094.000.000, (Empat Milyar Sembilan Puluh
Empat).
“Para pelaku pengedar
barang haram ini menggunakan beberapa modus operandi yang dapat mengelabui
petugas seperti, menggunakan kemasan teh, menyimpan di dinding koper, memasukan
kedalam gagang Koper dan memasukan kedalam kemasan Kimia merek Metal Corrosin
Inhibitor (Peluntur Karat pada Besi), namun pihak Intelejen Bandara dan
Bareskim Polri tidak mudah begitu saja di kelabui para pelaku, dengan
kecurigaannya mereka langsung memeriksa barang bawaan yang di bawa tersangka,
kemudian di lakukan pemeriksaan mulai uji fisik sampai uji laboratorium dan di
dapatkan hasil yang positif barang tersebut adalah Narkoba dan Bahan kimia
pembuat Narkoba ”tutur Okto Irianto Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta
saat menjelaskan dalam Presrilisnya di kantor Bea dan Cukai Bandara
Soetta.Kamis (5/12).
Dari hasil penangkapan
tersebut, Beacukai memberikan hasil tangkapannya kepada pihak Bareskrim Polri
untuk di tindak lanjuti dan diadakan penyelidikan serta pengembangan
selanjutnya. ”Dengan jumlah hasil penangkapan barang haram tersebut, di
perkirakan jumlah potensi merusak generasi muda penerus bangsa sebanyak 92.000
orang.” tutur Sumirat Badan Narkotika Nasional (BNN)saat di temui di
lokasi yang sama.
Para tersangka yang
kedapatan membawa Methampetamine akan di kenakan hukuman Pidana pasal 113 ayat
1 dan 2 Undang-Undang no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana
Penjara Paling Lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.10 Milyar.
Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram pelaku di pidana
dengan pidana Mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20
tahun dan pidana denda maksimum Rp.10 milyar di tambah 1/3.
Tersangka yang
kedapatan membawa Ketamine dan Methylon yang merupakan sediaan Farmasi yang
peredaraannya diatur dalam pasal 196 jo.197 Undang-undang no.36 tahun 2009
tentang kesehatan tanggal 13 Oktober 2009. Peredaran illegal Ketamine di ancam
hukuman pidana penjara paling lama 15 (Lima Belas) tahun penjara dan pidana
denda paling banyak Rp.1.500.000.000 (Satu milyar lima ratus juta rupiah).
(korantangsel.com,
dennys)