TANGERANG RAYA,korantangsel.com-Tim Cuastoms Tactical
Unit (CTU) KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta yang bekerjasama dengan Badan
Narkotika Nasional (BNN) RI telah dua kali berhasil menggagalkan upaya
penyelundupan berupa narkotika pada tanggal 24 dan 28 Oktober 2013.
Kedua kasus ini sudah di tangani oleh Penyidik Badan Narkotika
Nasional (BNN) RI yang sudah mengamankan semua tersangka yaitu dua orang
laki-laki WNI berinisial A dan N dari kasus penyelundupan Kristal bening diduga
Metamphetamine atau sejenis sabu dengan barang bukti sebanyak 354 gram Bruto
dengan nilai barang 480.000.000 Rupiah.
Dan kasus yang kedua seorang perempuan berinisial EN (36) WNI
dengan barang bukti Kristal Bening diduga Metamphetamine atau sejenis sabu
sebayak 124 Gram Bruto dengan nilai harga 143 .000.000 Rupiah, berdasarkan
hasil analisa intelijen kedua barang tersebut paket kiriman dari Filipina
tujuan yang akan dikirim ke Palu Sulteng dan barang kedua dikirim dari Mumbai
India menuju Cirebon.
Ketua BNN RI mengatakan pada saat pemeriksaan awal pelaku
kedapatan membawa Kristal Bening diduga Metamphetamine atau shabu
sebanyak 354 gram bruto yang disembunyikan disepatu dan pakaian, pelaku
kedua yang memabawa Kristal Bening diduga Metamphetamine atau sejenis
Shabu sebayak 124 Gram Bruto disembunyikan salah satu pasang sandal dari
tiga pasang sandal”. Ujar Drs Sumira Dwiyanto Msi
Okto Riyanto menambahkan berdasarkan hasil penelitian
laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Bea Cukai (BPIB) Kristal
bening positif Narkotika berjenis Metamphetamine atau shabu-shabu”.ujar
Tim Cuastoms Tactical Unit (CTU) KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta
Kedua kasus ini adalah hasil dari Tim Cuastoms Tactical Unit
(CTU) KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta dan Badan Narkotika Nasional
(BNN) RI dan kesemua pelaku akan diserahkan kepada Penyidik Badan
Narkotika Nasional (BNN) RI guna pengembangan lebih lanjut.
(korantangsel.com, ahmad baihaqi)