TANGERANG
SELATAN,korantangsel.com- Menjelang
pemilihan umum 2014 mendatang yang nanntinya akan menajadi peperangan antar
Partai Politik yang berbeda, dan saat ini sebanyak 50 Calon Legislatif dari
Partai Politik yang berbeda mendapat pembekalan terkait transparansi dana
kampanye yang nantinya akan diserahkan ke KPUD Kota Tangerang Selatan.
Hal ini untuk menuju
pemilu 2014 agar para caleg dari salah satu partai politik mendapat bimbingan
dan pembekalan terkait tata cara pelaporan tentang penerimaan dan pengeluaran
dana kampanye calon legislatif dari Partai Politik.
Menurut Aggota DPRD Kota Tangerang Selatan menyatakan langkah ini merupakan kegiatan yang sesuai
dengan peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 agar seluruh Caleg dari Partai Poitik
yang berbeda dapat mengetahui tata cara pengisian laporan yang nantinya para
Caleg bisa mengikuti di Pemilu 2014 mendatang.
“tambahnya” hal
tersebut adalah kewajiban yang harus diikuti para Calon Legislatif, kalaupun
ada caleg yang tidak mau mengetahui peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 bagaimana
dia mau mengikuti pemilu 2014 nanti”. tegasnya H Mochammad Saleh Asnawi
Dalam ha ini dilakukan sebagai bentuk transparansi para Calon Legislatif dari Partai Politik yang berbeda dengan memanfaatkan dana kampanye agar bebas dari dana-dana yang menyimpang dan harus mensukseskan agar lebih professional untuk menjalankan pemilu 2014 yang akan datang.
(korantangsel.com, agung
indrawan & ahmad baihaqi)