TANGERANG
SELATAN,korantangsel.com- Tidak
mengenal lelah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum
Pamulang Kota Tangerang Selatan, kini “mawar bodas” julukan anggota Buser
Polsek Pamulang, menangkap dua pemuda warga Ciputat pengedar dan pemakai
narkoba jenis ganja.
Kedua tersangka yakni a-b (23) dan
d-d (24) warga Ciputat Kota Tangerang Selatan dengan tangan diborgol digiring
anggota buser kedalam Mapolsek Pamulang, dari tangan para tersangka petugas
menyita barang bukti belasan paket ganja siap edar dan satu paket berisi biji daun
haram tersebut.
Menurut Kapolsek Pamulang, Komisaris
Polisi Muhammad Nasir, Kini kedua tersangka berikut barang bukti ditahan di
Polsek Pamulang, kedua pemuda tersebut diancam hukuman penjara dua belas (12)
tahun penjara.
(korantangsel.com,
bonank & ahmad baihaqi)