BREAKING NEWS

Thursday, November 21, 2013

KASUS ALKES TANGSEL : TIGA TERSANGKA SUDAH DITETAPKAN

kpk alkes tangsel
TANGERANG SELATAN, korantangsel.com- Terkait kasus pengadaan alat kesehatan di Tangsel, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tiga tersangka baru pada kasus yang terjadi pada tahun anggaran 2010-2012. Satu dari tiga tersangka, salah satunya Tubagus Chaery Wardhana ataua Wawan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi, setelah melakukan gelar perkara, KPK memutuskan perkara tersebut statusnya menjadi penyelidikan. Budi menambahkan, selain Wawan, dua tersangka lain berasal dari pihak swasta yaitu Dadang Prijatna orang dekat Wawan yang menjabat sebagai direktur PT Mikkindo Adiguna Pratama, dan seorang pejabat pembuat komitmen bernama Mamag.


(korantangsel.com-id & berbagai sumber)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes