TANGERANG SELATAN, korantangsel.com- Terkait kasus
pengadaan alat kesehatan di Tangsel, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah
menetapkan tiga tersangka baru pada kasus yang terjadi pada tahun anggaran
2010-2012. Satu dari tiga tersangka, salah satunya Tubagus Chaery Wardhana
ataua Wawan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi,
setelah melakukan gelar perkara, KPK memutuskan perkara tersebut statusnya
menjadi penyelidikan. Budi menambahkan, selain Wawan, dua tersangka lain
berasal dari pihak swasta yaitu Dadang Prijatna orang dekat Wawan yang menjabat
sebagai direktur PT Mikkindo Adiguna Pratama, dan seorang pejabat pembuat
komitmen bernama Mamag.
(korantangsel.com-id & berbagai sumber)