BREAKING NEWS

Monday, November 25, 2013

NARAPIDANA MENIKAH DI POLSEK PAMULANG

napi nikah
TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Pernikahan di dalam penjara tentunya sangat asing di dengar, bila biasanya pernikahan diadakan di tempat ibadah atau gedung, maka kegiatan sakral yang satu ini terjadi di kantor Kepolisian Sektor Metro Pamulang, Jalan Suryakencana Nomor 1, Kecamatan Pamulang.

Hal ini terjadi pada pasangan Padon (18) sebagai tahanan dengan kasus Pengedar Ganja, dengan pacarnya DN (16) gadis yang bersekolah di sebuah SMK Keperawatan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Selasa, 15 Oktober lalu, ia ditangkap aparat Unit Reserse Kriminal Polsektro Pamulang di Gang Haji Saidin, Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, karena menyimpan 400 gram ganja kering.

Dihadiri sejumlah kerabat, sepasang calon pengantin tersebut melangsungkan pernikahan di ruang rapat didampingi orangtua kedua mempelai.

Saat prosesi, Nurdin, ayah DN, terlihat sebagai orang yang paling tidak terima dengan pernikahan ini. Berkali-kali ia menatap tajam ke arah Padon yang tepat duduk di depannya. Padon hanya bisa tertunduk. Sementara, anggota keluarga lainnya dari kedua belah pihak tak henti-hentinya menangis.

Suasana makin haru saat DN mengucapkan izin menikah kepada ayahnya. "Ayah... Saya mohon supaya diizinkan menikah dengan..." Belum selesai DN menyelesaikan kalimatnya, Nurdin pingsan. Beberapa polisi langsung sigap melakukan perawatan. Akibatnya, acara sempat terhenti sekitar lima menit.

Hasan Basri, selaku pelaksana nikah siri, kemudian melanjutkan. Ijab qobul pun dilakukan dan akhirnya berjalan lancar, setelah Nurdin lebih tegar.

"Saya terima nikahnya dan kawinnya ND binti Nurdin dengan mas kawin uang seratus ribu rupiah, tunai," ucap Padon terbata-bata. Saat itu ia mengenakan kemeja putih, celana bahan hitam, dan peci hitam. Kakinya hanya beralas sendal jepit. Sementara DN berbaju kurung biru dan kerudung ungu.

Usai ijab qobul, tangis pecah memenuhi seluruh ruangan. Hasan Basri lalu bertanya kepada saksi-saksi. "Bagaimana? Sah?". Sontak, seluruh saksi mengucapkan "sah..."

Tak berapa lama kemudian, acara selesai. Padon langsung melepaskan pakaian nikahnya, berganti dengan kaos oblong dan celana jins belel yang dipotong, dan sendal jepit. Ia masuk langsung masuk ke sel tanpa sempat berbincang barang sebentar dengan DN, istrinya.

Menurut Kepala Polisi Sektor Pamulang, Komisaris Polisi  Muhamad Nasir, Padon terjerat kasus narkoba yang kini masih dalam proses hukum, "Kita tidak bisa mengizinkan pernikahan dilakukan di rumah karena statusnya tahanan. Namun dengan pertimbangan hak asasi, akhirnya kita fasilitasi di Polsek dengan kondisi seperti tadi," Ujar Kompol Muhamad Nasir selaku Kapolsek Pamulang.

Tidak seperti pengantin baru pada umumnya yang bisa menikmati bulan madu setelah melangsungkan pernikahan. Selanjutnya pengantin pria kembali dimasukkan kedalam jeruji besi dan pelaku terjerat Pasal 111 dan 114 tentang tindak Pidana Narkotika No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 Tahun Penjara.

(korantangsel.com, nadia lisa rahman)



Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes