TANGERANG SELATAN,
korantangsel.com- Walaupun kasus
pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di RSUD Tangsel tahun anggaran
2010-2012 sudah dinaikan menjadi penyelidikan, namun sejauh ini menurut Juru
Bicara KPK, Johan Budi, pihaknya belum melakukan panggilan terhadap Walikota
Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany.
“Kami belum
merencanakan untuk memanggil Airin. Tetapi kalau diperlukan keteranggannya,
akan kami panggil,” kata Johan Budi.
Ketiga tersangka
tersebut, diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor
31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(korantangsel.com-id
& berbagai sumber)