TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil (Disdukcapil) dibantu Satpol PP dan Dinas Perhubungan, menggelar
Operasi Yustisi di Kecamatan Pondok Aren tepatnya di depan Pasar Modern Pondok
Aren, kemarin siang.
Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Tangerang Selatan, Toto
Sudarto mengatakan, dari hasil razia terjaring 110 jiwa dari 1396 jiwa,
diantaranya dua WNA asal Filipina dan dua WNA asal
Jepang. “Kebanyakan alasannya tidak membawa KTP atau identitas lainnya, dan
mereka kita diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000,” katanya.
Berdasarkan evaluasi, Toto menambahkan, di tujuh kecamatan yang
telah diadakan pperasi yustisi terdata 9493 jiwa yang ada, 595 jiwa
yang terkena sanksi. “Kedepan, kita akan menyasar rumah kos-an dan
kontrakan,”ujarnya.
(Korantangsel.com-nadia lisa)