TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan terus berupaya mendesak agar proses
penyerahan aset daerah tahap II dari Pemkab Tangerang ke Tangsel segera
dilakukan.
"Sesuai ketentuan UU No.51 Tahun 2008, lima tahun setelah pemekaran, seluruh aset daerah sudah harus diserah terimakan dan itu jatuh pada tanggal 26 November 2013 saat Ulang Tahun Kota Tangsel." Ucap Ruhamaben selaku Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel.
DPRD memang tidak mau gegabah dalam proses penyerahan aset daerah. Bagaimana pun juga ini menyangkut persoalan pertanggung jawaban, kepada masyarakat mau pun pemerintah pusat.
Aset-aset daerah ini merupakan bagian dari kekayaan daerah yang harus dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan. Untuk itu, seluruh aset yang akan diserah terimakan ini, harus jelas dulu. Baik menyangkut masalah status, kondisi dan nilai nominalnya.
Ketika ditanya jika Pemkab Tangerang enggan menyerahkan aset pada 26 November 2008, Kata Ruhamaben, kalau pun Pemkab Tangerang bersikap enggan menyerahkan aset kepada pemkot Tangsel maka pihak Pemkab Kabupaten Tangerang tidak mengindahkan amanat UU 51 tahun 2008.
"Jika tidak diserahkan maka bupati Tangerang melanggar UU No 51 tahun 2008 maka akan menjadi sengketa dan itu harus di mediasi oleh pihak Provinsi,"ujarnya.
Perlu diketahui, Pemkab Tangerang telah menyerahkan aset tahap pertama berupa gedung sekolah, fasilitas kesehatan, tujuh kantor kecamatan, 47 kantor kelurahan, dan fasilitas umum seperti: jalan dan irigasi, kepada Pemkot Tangsel. Total aset tahap pertama, kedua, dan ketiga yang akan diserahkan secara bertahap senilai Rp1,3 triliun.
"Sesuai ketentuan UU No.51 Tahun 2008, lima tahun setelah pemekaran, seluruh aset daerah sudah harus diserah terimakan dan itu jatuh pada tanggal 26 November 2013 saat Ulang Tahun Kota Tangsel." Ucap Ruhamaben selaku Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel.
DPRD memang tidak mau gegabah dalam proses penyerahan aset daerah. Bagaimana pun juga ini menyangkut persoalan pertanggung jawaban, kepada masyarakat mau pun pemerintah pusat.
Aset-aset daerah ini merupakan bagian dari kekayaan daerah yang harus dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan. Untuk itu, seluruh aset yang akan diserah terimakan ini, harus jelas dulu. Baik menyangkut masalah status, kondisi dan nilai nominalnya.
Ketika ditanya jika Pemkab Tangerang enggan menyerahkan aset pada 26 November 2008, Kata Ruhamaben, kalau pun Pemkab Tangerang bersikap enggan menyerahkan aset kepada pemkot Tangsel maka pihak Pemkab Kabupaten Tangerang tidak mengindahkan amanat UU 51 tahun 2008.
"Jika tidak diserahkan maka bupati Tangerang melanggar UU No 51 tahun 2008 maka akan menjadi sengketa dan itu harus di mediasi oleh pihak Provinsi,"ujarnya.
Perlu diketahui, Pemkab Tangerang telah menyerahkan aset tahap pertama berupa gedung sekolah, fasilitas kesehatan, tujuh kantor kecamatan, 47 kantor kelurahan, dan fasilitas umum seperti: jalan dan irigasi, kepada Pemkot Tangsel. Total aset tahap pertama, kedua, dan ketiga yang akan diserahkan secara bertahap senilai Rp1,3 triliun.
Rizki Jonis, Kabag Organisasi Satu Raperda di akhir tahun,
revisi perda nomor 6 tahun 2010 tentang organisasi perangkat daerah.
Isi raperda tersebut dijadwalkan pada bamus, raperda inisiatif, membentuk pansus, empat raperda, merivisi beberapa skpd, yang akan diciutkan atau dimekarkan, Kesbangpol, Linmas, Satpol Pp, Dinas Pertanian Ketahanan Pangan, Arsip Dan Perpustakaan Daerah, Menjadi Badan, Ataupun Dinas, Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Isi raperda tersebut dijadwalkan pada bamus, raperda inisiatif, membentuk pansus, empat raperda, merivisi beberapa skpd, yang akan diciutkan atau dimekarkan, Kesbangpol, Linmas, Satpol Pp, Dinas Pertanian Ketahanan Pangan, Arsip Dan Perpustakaan Daerah, Menjadi Badan, Ataupun Dinas, Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Seluruh legislasi, telaah lebih lanjut panitia khusus, 12
raperda dibahas, disahkan, tim prolegda pemerintah tangsel, karena tim prolegda
tidak hadir, kabag hukum dan satpol pp, tidak menghasilkan apa2, rumusan,
mengutus, sehingga prolegda 2014 sudah disahkan
(korantangsel.com nadia
lisa rahman)