BREAKING NEWS

Tuesday, November 19, 2013

DIRUT PDAM KOTA TANGERANG DI TANGKAP DAN DI TETAPKAN TERSANGKA KORUPSI

AMK
TANGERANG RAYA,korantangsel.com-Terkait dugaan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan Negara Rp 500 juta, Direktur Utama PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang yaitu H. Ahmad Marju Kodri (AMK) ditahan Polres Metro Kota Tangerang.

Dengan beberapa barang bukti yang sudah diamankan Polres Metro Kota tangerang, seperti pada tanggal 29 Juni 2012 dengan bukti satu lembar foto copy cek dari salah satu bank senilai 500.000.000 Rupiah dan dua lembar kwitansi senilai 500.000.000 Rupiah yang ditandatangani sebagai penerima yaitu SHR dan NHD Bendahara PSSI Kota Tangerang.

Menurut AKBP Sutarmo mengatakan, hasil pemeriksaan BPKD pengeluaran dana sponsorship ke PSSI Kota Tangerang senilai 500 juta pada Februari 2012 AMK harus ditahan
dan Pengeluaran dan itu atas permohonan dari sekretaris PSSI Kota Tangerang yaitu SHR kepada Dirut PDAM Kota Tangerang AMK.

Dan dibuatkan perjanjian kerjasama nomor 001.1/PKS-AM/II/2012, tanpa diketahui oleh dewan pengawas dan persertujuan dari Walikota Tangerang yaitu ArifWismansyah," ujar Kasatreskrim Polres Metro Tangerang.

Untuk saat ini diduga tersangka korupsi Dirut PDAM yaitu AMK telah di tahan dengan pasal 3 dan 8 UU.RI no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU.RI No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

(korantangsel.com, ahmadbaihaqi & milhan wahyudi)


Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes