TANGERANG RAYA,korantangsel.com-Terkait dugaan
melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan Negara Rp 500 juta, Direktur
Utama PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang yaitu H. Ahmad Marju Kodri (AMK)
ditahan Polres Metro Kota Tangerang.
Dengan beberapa barang bukti yang sudah diamankan Polres Metro
Kota tangerang, seperti pada tanggal 29 Juni 2012 dengan bukti satu lembar foto
copy cek dari salah satu bank senilai 500.000.000 Rupiah dan dua lembar
kwitansi senilai 500.000.000 Rupiah yang ditandatangani sebagai penerima yaitu
SHR dan NHD Bendahara PSSI Kota Tangerang.
Menurut AKBP Sutarmo mengatakan, hasil pemeriksaan BPKD
pengeluaran dana sponsorship ke PSSI Kota Tangerang senilai 500 juta pada
Februari 2012 AMK harus ditahan
dan Pengeluaran dan itu atas permohonan dari sekretaris PSSI Kota Tangerang yaitu SHR kepada Dirut PDAM Kota Tangerang AMK.
dan Pengeluaran dan itu atas permohonan dari sekretaris PSSI Kota Tangerang yaitu SHR kepada Dirut PDAM Kota Tangerang AMK.
Dan dibuatkan perjanjian kerjasama nomor 001.1/PKS-AM/II/2012,
tanpa diketahui oleh dewan pengawas dan persertujuan dari Walikota Tangerang
yaitu ArifWismansyah," ujar Kasatreskrim Polres Metro Tangerang.
Untuk saat ini diduga tersangka korupsi Dirut PDAM yaitu AMK telah di tahan dengan pasal 3 dan 8 UU.RI no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU.RI No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Untuk saat ini diduga tersangka korupsi Dirut PDAM yaitu AMK telah di tahan dengan pasal 3 dan 8 UU.RI no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU.RI No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
(korantangsel.com,
ahmadbaihaqi & milhan wahyudi)