TANGERANG
SELATAN,korantangsel.com- Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan menyampaikan Sosialisasi
Menteri Perindustrian No.41 Tahun 2008 tentang ketentuan dan tata cara
pemberian ijin usaha industri.
Tujuan sosialisasi adalah untuk perusahaan agar memiliki legalitas yang benar. Dan terkait dengan eksport dan import yang akan dilakukan agar tidak tidak terhambat dan tidak terkena beacukai.
Sosialisasi yg dilakukan dengan cara memanggil narasumber dan sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Adapun 3 katagori:
Tujuan sosialisasi adalah untuk perusahaan agar memiliki legalitas yang benar. Dan terkait dengan eksport dan import yang akan dilakukan agar tidak tidak terhambat dan tidak terkena beacukai.
Sosialisasi yg dilakukan dengan cara memanggil narasumber dan sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Adapun 3 katagori:
1. Investasi dibawah
5-200juta (Tanda Daftar Industri)
2. 200-10 M (Izin Usaha
Industri) Yang dikeluarkan dari Kabupaten Kota.
3. Diatas 10 M, (Izin
Usaha Industri) Dikeluarkan di Provinsi.
"Jika semuanya
belum mempunyai hak paten, logo halal oleh MUI dan logo/design kemasan, akan
difasilitasi semua bahkan hingga ke pemasaran. Adapun Izin Perluasan jika
melebihi kapasitas dari batas 30%". Ujar H. Ferry Payakun SE, MH. Selaku
Kepala Bidang Perindustrian kepada www.korantangsel.com
Perusahaan harus
membuat laporan produksi perusahaan persemester dan pertahun. Isi laporan
produksi harus melaporkan identitas perusahaan, kapasitas produksi apakah
meningkat/ menurun, berapa banyak tenaga kerja yang bekerja dan apakah pasar
tersebut dalam negeri/ eksport.
Terkait juga dengan jumlah tenaga kerja. Tahun 2015 akan terjadi pasar bebas dan perlu siap bersaing, mutu produksi, standar SNI, efisiensi, perizinan harus cepat selesai dan bukan hanya tanggung jawab daerah melainkan pengusaha harus aktif melaporkan.
Dan jika belum ada, akan difasilitasi. Produksi industri rumah tangga yang telah di beri sertifikasi halal berkisar 125 perusahaan industri kecil. Memproteksi makanan, minuman yg import. Izin edar dianalisis dan disterilkan.
Kami optimis Produk Tangsel karena sudah melakukan pembenahan, untuk usaha konfeksi sudah diterima di Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan dan produksi tersebut untuk menengah ke bawah, harga murah, kualitas standar.
Terkait juga dengan jumlah tenaga kerja. Tahun 2015 akan terjadi pasar bebas dan perlu siap bersaing, mutu produksi, standar SNI, efisiensi, perizinan harus cepat selesai dan bukan hanya tanggung jawab daerah melainkan pengusaha harus aktif melaporkan.
Dan jika belum ada, akan difasilitasi. Produksi industri rumah tangga yang telah di beri sertifikasi halal berkisar 125 perusahaan industri kecil. Memproteksi makanan, minuman yg import. Izin edar dianalisis dan disterilkan.
Kami optimis Produk Tangsel karena sudah melakukan pembenahan, untuk usaha konfeksi sudah diterima di Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan dan produksi tersebut untuk menengah ke bawah, harga murah, kualitas standar.
(korantangsel.com, nadia
lisa rahman & ahmad baihaqi)