BREAKING NEWS

Tuesday, November 19, 2013

CURAHAN HATI AMK : PENAHANAN SAYA INI SANGAT JANGGAL

AMK
TANGERANG RAYA,korantangsel.com-Dari balik tahanan Pol­res Metro Tangerang, Direktur Utama PDAM TB, Ahmad Marju Kodri mencurahkan peras­aannya soal dugaan korupsi dan penetapan status tersangka, serta penahanan yang dinilai janggal.

Rah­mat SH, pengacara AMK menuturkan, apa yang dilakukan­ klaiennya terkait dana bantuan sponsor ship kepada pengcab PSSI Kota Tangerang senilai Rp 500 juta, telah  sesuai prosedur dan mempunyai payung hukum yang jelas.

“AMK membantah terkait pernyataan penyidik kepolisian yang menyebutkan pemberian dana pada tahun 2012 lalu, tidak diketahui walikota Tangerang saat itu yaitu Wahidin Halim,” ucap Rahmat.

Ia menambahkan, jika dikatakan pembe­rian dana tidak diketahui wa­likota, itu tidak benar. Sebab dalam Keputusan Walikota Tangerang Nomor: 690 /Kep. 336-PDAM/ 2012 tentang Pengesahan RKAP PDAM TB Tahun 2012, yang berlaku sejak 1 Januari 2012 jelas ter­tuang dalam kode 96.03.31 terdapat anggaran untuk bi­aya humas dan pembinaan masyarakat.

 Di mana, di dalam­nya terdapat anggaran spon­sor ship yang didasarkan pada lembar kerja.
Tidak hanya itu, kecurigaan kliennya ini adalah ang­garan sponsor ship Rp 500 juta tidak menjadi temuan pada saat proses audit keuangan 2013 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2013. Sehingga, ketika dana itu kemudian menyeret AMK ke balik jeruji besi jelas men­imbulkan pertanyaan.

“Kalaupun itu menjadi temuan BPK, otomatis ada pemberitahuan sebelumnya. Nah, nyatanya khusus untuk pemberian danasponsor ship Rp 500 juta ini, sama sekali tidak menjadi temuan dari BPK. Otomatis ini menjadi pertanyaan klien saya, ada apa di balik ini se­mua? Terus terang proses pe­nyidikan kami masih terlalu prematur,” jelasnya.

Rahmat juga menegaskan, isi pasal 51 ayat (1) KUHP yang berbunyi, ba­rang siapa melakukan perbuatan melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.

“Laporan hasil pelaksanaan kegiatan, menggambarkan keg­iatan yang dilaksanakan atau tidak fiktif. Bahkan, kegiatan menghasilkan 1 tim daerah un­tuk usia 14, 17, 19 dan 21, yang sampai saat ini rutin berlatih dan mengikuti kompetisi. Artinya, disini unsur merugikan keuan­gan negara tidak terpenuhi. Pe­megang uangnya juga ada, lap­oran pertanggungjawaban juga ada, lalu apalagi?,”  terangnya.

Selain itu, Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan fatwa hukum atau judicial review No. WKMA/Yud/20/VIII/2006 yang menegaskan bahwa, pen­gelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, khususnya pada BUMN/BUMD, tidak ter­masuk sebagai keuangan neg­ara sehingga tidak terikat pada ketentuan keuangan negara.

“Penetapan status tersang­ka dan penahanan memang kewenangan penyidik. Tapi sekali lagi, ini membuat AMK bertanya-tanya ada apa sebetulnya,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya mulai memikir­kan mengambil langkah gelar perkara ulang ke Mabes Polri. Pada kesempatan itu, menurut Rahmat, pihaknya juga sudah mengajukan penangguhan pe­nahanan untuk kliennya.

“Kami beranggapan klien kami tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghil­angkan barang bukti, dan ke­mungkinan kalau pun gelar perkara ulang mungkin akan dipikirkan kalau penanggu­han penahanan tidak dikabul­kan,” tuturnya.

Mengenai kon­disi AMK, Rahmat menyebut baik-baik saja. “Klien saya sehat-sehat saja, sampai saat ini sudah banyak kolega yang menjenguk,” terangnya.

Seperti diketahui, Polres Metro Tangerang menahan Ahmad Mardju Kodri se­lama 20 hari terkait statusnya sebagai tersangka kasus du­gaan korupsi dana bantuan PDAM TB ke Pengcab PSSI Kota Tangerang, mulai Kamis (14/11) malam. Penahanan AMK dilakukan setelah peny­idik Polres Metro Tangerang merasa alat bukti untuk men­jerat AMK dengan UU Tindak Pidana Korupsi terpenuhi.


(korantangsel.com, dennys)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes