TANGERANG RAYA,korantangsel.com-Dari balik tahanan Polres Metro Tangerang, Direktur Utama PDAM
TB, Ahmad Marju Kodri mencurahkan perasaannya soal dugaan korupsi dan
penetapan status tersangka, serta penahanan yang dinilai janggal.
Rahmat SH,
pengacara AMK menuturkan, apa yang dilakukan klaiennya terkait dana bantuan sponsor ship kepada pengcab PSSI Kota Tangerang
senilai Rp 500 juta, telah sesuai
prosedur dan mempunyai payung hukum yang jelas.
“AMK membantah
terkait pernyataan penyidik kepolisian yang menyebutkan pemberian dana pada
tahun 2012 lalu, tidak diketahui walikota Tangerang saat itu yaitu Wahidin
Halim,” ucap Rahmat.
Ia
menambahkan, jika dikatakan pemberian dana tidak diketahui walikota, itu
tidak benar. Sebab dalam Keputusan Walikota Tangerang Nomor: 690 /Kep.
336-PDAM/ 2012 tentang Pengesahan RKAP PDAM TB Tahun 2012, yang berlaku sejak 1
Januari 2012 jelas tertuang dalam kode 96.03.31 terdapat anggaran untuk biaya
humas dan pembinaan masyarakat.
Di mana, di dalamnya terdapat anggaran sponsor ship yang didasarkan pada lembar kerja.
Tidak hanya
itu, kecurigaan kliennya ini adalah anggaran sponsor
ship Rp 500 juta tidak
menjadi temuan pada saat proses audit keuangan 2013 oleh Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) 2013. Sehingga, ketika dana itu kemudian menyeret AMK ke balik
jeruji besi jelas menimbulkan pertanyaan.
“Kalaupun itu
menjadi temuan BPK, otomatis ada pemberitahuan sebelumnya. Nah, nyatanya khusus
untuk pemberian danasponsor ship Rp
500 juta ini, sama sekali tidak menjadi temuan dari BPK. Otomatis ini menjadi
pertanyaan klien saya, ada apa di balik ini semua? Terus terang proses penyidikan
kami masih terlalu prematur,” jelasnya.
Rahmat juga
menegaskan, isi pasal 51 ayat (1) KUHP yang berbunyi, barang siapa melakukan
perbuatan melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang
berwenang, tidak dipidana.
“Laporan hasil
pelaksanaan kegiatan, menggambarkan kegiatan yang dilaksanakan atau tidak
fiktif. Bahkan, kegiatan menghasilkan 1 tim daerah untuk usia 14, 17, 19 dan
21, yang sampai saat ini rutin berlatih dan mengikuti kompetisi. Artinya,
disini unsur merugikan keuangan negara tidak terpenuhi. Pemegang uangnya juga
ada, laporan pertanggungjawaban juga ada, lalu apalagi?,” terangnya.
Selain itu,
Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan fatwa hukum atau judicial review No. WKMA/Yud/20/VIII/2006 yang
menegaskan bahwa, pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, khususnya pada
BUMN/BUMD, tidak termasuk sebagai keuangan negara sehingga tidak terikat pada
ketentuan keuangan negara.
“Penetapan
status tersangka dan penahanan memang kewenangan penyidik. Tapi sekali lagi,
ini membuat AMK bertanya-tanya ada apa sebetulnya,” tegasnya.
Untuk itu,
pihaknya mulai memikirkan mengambil langkah gelar perkara ulang ke Mabes
Polri. Pada kesempatan itu, menurut Rahmat, pihaknya juga sudah mengajukan
penangguhan penahanan untuk kliennya.
“Kami
beranggapan klien kami tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan
barang bukti, dan kemungkinan kalau pun gelar perkara ulang mungkin akan
dipikirkan kalau penangguhan penahanan tidak dikabulkan,” tuturnya.
Mengenai kondisi
AMK, Rahmat menyebut baik-baik saja. “Klien saya sehat-sehat saja, sampai saat
ini sudah banyak kolega yang menjenguk,” terangnya.
Seperti
diketahui, Polres Metro Tangerang menahan Ahmad Mardju Kodri selama 20 hari
terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan PDAM TB
ke Pengcab PSSI Kota Tangerang, mulai Kamis (14/11) malam. Penahanan AMK
dilakukan setelah penyidik Polres Metro Tangerang merasa alat bukti untuk menjerat
AMK dengan UU Tindak Pidana Korupsi terpenuhi.
(korantangsel.com,
dennys)