BREAKING NEWS

Tuesday, November 12, 2013

CTU DAN BNN TEMUKAN SHABU DI DALAM KOPER

BNN
TANGERANG RAYA,korantangsel.com-Tim Cuastoms Tactical Unit (CTU) KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta yang bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI kembali meringkus WNA dengan dua kasus yang berbeda dengan membawa barang terlarang narkotika sejenis shabu-shabu pada Tanggal 28 Oktober dan Tanggal 2 November 2013.

Pelaku Penyelundupan barang haram bukan WNI (Warga Negara Indonesia) akan tetapi WNA (Warga Negara Asing),pelaku yang pertama dari Negara Jerman berinisial SW (58) yang membawa Narkotika sebanyak 2.048 Gram Bruto dengan nilai harga 2.700.000.000 dan pelaku kedua dari Negara china berinisial LL (23) yang membawa narkotika sebanyak 2.118 Gram Bruto dengan nilai harga 2.860.000.000 Rupiah.

Atas dasar kecurigaan tersebut dilakukan pemeriksaan badan dan pemeriksaan atas bawaan penumpang,  dari hasil pemeriksaan petugas menemukan barang tersebut didalam kemasaan susu bubuk dan barang yang kedua ditemukan didalam dinding palsu koper bagasi bawaan pelaku.

BNN

Tim Cuastoms Tactical Unit (CTU) KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta menyatakan ini adalah hasil penelitian laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Bea Cukai (BPIB) keristal bening tersebut positif Narkotika berjenis Metamphetamine atau shabu-shabu”. Ujar Okto Riyanto saat diwawancari reporter www.korantangsel.com

Ketua BNN RI mengatakan pada saat pemeriksaan awal pelaku kedapatan membawa Kristal Bening diduga Metamphetamine atau shabu sebanyak 2.048 Gram Bruto yang disembunyikan didalam kemasaan susu bubuk, pelaku kedua yang membawa Kristal Bening diduga Metamphetamine atau sejenis Shabu sebayak 2.118 Gram Bruto disembunyikan didalam dinding palsu koper bagasi bawaan”. Ujar Drs Sumira Dwiyanto Msi

Untuk saat ini semua pelaku yang sudah diamankan akan dikenai hukuman dengan ancaman 15 tahun penjara dengan denda senilai 10 milyar rupiah, kalaupun barang bukti beratnya melebihi 5 Gram pelaku akan dikenai hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


(korantangsel.com, ahmadbaihaqi)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes