TANGERANG RAYA,korantangsel.com-Tim Cuastoms Tactical
Unit (CTU) KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta yang bekerjasama dengan Badan
Narkotika Nasional (BNN) RI kembali meringkus WNA dengan dua kasus yang berbeda
dengan membawa barang terlarang narkotika sejenis shabu-shabu pada Tanggal 28
Oktober dan Tanggal 2 November 2013.
Pelaku Penyelundupan barang haram bukan WNI (Warga Negara
Indonesia) akan tetapi WNA (Warga Negara Asing),pelaku yang pertama dari Negara
Jerman berinisial SW (58) yang membawa Narkotika sebanyak 2.048 Gram Bruto dengan
nilai harga 2.700.000.000 dan pelaku kedua dari Negara china berinisial LL (23)
yang membawa narkotika sebanyak 2.118 Gram Bruto dengan nilai harga
2.860.000.000 Rupiah.
Atas dasar kecurigaan tersebut dilakukan pemeriksaan badan dan
pemeriksaan atas bawaan penumpang, dari hasil pemeriksaan petugas
menemukan barang tersebut didalam kemasaan susu bubuk dan barang yang kedua
ditemukan didalam dinding palsu koper bagasi bawaan pelaku.
Tim Cuastoms Tactical Unit (CTU) KPPBC Tipe Madya Pabean
Soekarno Hatta menyatakan ini adalah hasil penelitian laboratorium Balai
Pengujian dan Identifikasi Barang Bea Cukai (BPIB) keristal bening tersebut
positif Narkotika berjenis Metamphetamine atau shabu-shabu”. Ujar Okto Riyanto
saat diwawancari reporter www.korantangsel.com
Ketua BNN RI mengatakan pada saat pemeriksaan awal pelaku
kedapatan membawa Kristal Bening diduga Metamphetamine atau shabu sebanyak
2.048 Gram Bruto yang disembunyikan didalam kemasaan susu bubuk, pelaku kedua
yang membawa Kristal Bening diduga Metamphetamine atau sejenis Shabu sebayak
2.118 Gram Bruto disembunyikan didalam dinding palsu koper bagasi bawaan”. Ujar
Drs Sumira Dwiyanto Msi
Untuk saat ini semua pelaku yang sudah diamankan akan dikenai
hukuman dengan ancaman 15 tahun penjara dengan denda senilai 10 milyar rupiah,
kalaupun barang bukti beratnya melebihi 5 Gram pelaku akan dikenai hukuman mati
atau penjara seumur hidup sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(korantangsel.com, ahmadbaihaqi)