TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Menyusul pemecatan lima dokter RSUD Kota Tangerang Selatan oleh
Dinas Kesehatan setempat, Ikatan Dokter Indonesia Cabang Kota Tangerang
berencana akan menempuh jalur hokum. Jalur hukum ditempuh setelah tidak ada
penyelesaian secara dialog diantara kedua belah pihak dan pemecatan dinilai
bentuk arogansi kekuasaan dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Hingga kini, konflik antara dokter Rumah Sakit Umum Daerah
Tangsel dan Dinas Kesehatan Kota Tangsel belum menemui titik terang. Dinas
Kesehatan Kota Tangsel tetap pada keputusannya untuk menjatuhkan sanksi kepada
para dokter.
Dalam keterangannya kepada reporter korantangsel.com, dr
Djarasito, Ketua IDI Kota Tangerang mengatakan bahwa Ikatan Dokter Indonesia
Cabang Kota Tangerang dan Provinsi Banten, akan melayangkan gugatan ke
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta melaporkan pemecatan kepada
Kementrian Tenaga Kerja sesuai perundang undangan tenaga kerja yang berlaku.
Pasalnya, pemecatan dan penjatuhan sanksi merupakan bentuk
arogansi kekuasaan tanpa mengedepankan diskusi untuk memecahkan permasalahan
perbaikan pelayanan RSUD Tangsel.
Sementara terkait pengangkatan Direktur Utama RSUD Kota
Tangerang Selatan dengan latar belakang Sarjana Sosial, IDI menilai Pemkot
Tangsel telah mengabaikan UU nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dimana
Kepala Rumah Sakit harus tenaga medis dan mengetahui rumah sakit. Untuk itu IDI
meminta Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri untuk menurunkan tim dan melakukan
evaluasi, menyusul penyimpangan penerapan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan menurut keterangan dr. Hendarto Ketua IDI Banten
mengatakan bahwa keberadaan dokter asing di RSUD Tangsel, IDI menilai kegiatan
tersebut adalah illegal. Karena peraturan pengadaan dokter asing baru bisa
dijalankan pada tahun 2015 mendatang dan Pemkot Tangsel dinilai memaksakan diri
untuk menggunakan jasa dokter asing, meski type RSUD Tangsel belum jelas
peruntukannya.
Sebanyak lima dokter RSUD Kota Tangsel berstatus tenaga honorer
dipecat dan beberapa dokter berstatus pegawai negeri sipil dijatuhkan sanksi
berupa surat peringatan satu dan dua secara bersamaan oleh Dinas Kesehatan
setempat, pasca aksi unjuk rasa dokter menolak kehadiran dokter asing dan
pengangkatan Direktur Utama bukan dari kalangan tenaga medis.
(korantangsel.com-id/budi haryono)