BREAKING NEWS

Wednesday, October 2, 2013

TOLAK PEMECATAN DOKTER, IDI TEMPUH JALUR HUKUM

IKATAN DOKTER INDONESIA
TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Menyusul pemecatan lima dokter RSUD Kota Tangerang Selatan oleh Dinas Kesehatan setempat, Ikatan Dokter Indonesia Cabang Kota Tangerang berencana akan menempuh jalur hokum. Jalur hukum ditempuh setelah tidak ada penyelesaian secara dialog diantara kedua belah pihak dan pemecatan dinilai bentuk arogansi kekuasaan dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Hingga kini, konflik antara dokter Rumah Sakit Umum Daerah Tangsel dan Dinas Kesehatan Kota Tangsel belum menemui titik terang. Dinas Kesehatan Kota Tangsel tetap pada keputusannya untuk menjatuhkan sanksi kepada para dokter.

Dalam keterangannya kepada reporter korantangsel.com, dr Djarasito, Ketua IDI Kota Tangerang mengatakan bahwa Ikatan Dokter Indonesia Cabang Kota Tangerang dan Provinsi Banten, akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta melaporkan pemecatan kepada Kementrian Tenaga Kerja sesuai perundang undangan tenaga kerja yang berlaku.

RSUD TANGERANG SELATAN

Pasalnya, pemecatan dan penjatuhan sanksi merupakan bentuk arogansi kekuasaan tanpa mengedepankan diskusi untuk memecahkan permasalahan perbaikan pelayanan RSUD Tangsel.

Sementara terkait pengangkatan Direktur Utama RSUD Kota Tangerang Selatan dengan latar belakang Sarjana Sosial, IDI menilai Pemkot Tangsel telah mengabaikan UU nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dimana Kepala Rumah Sakit harus tenaga medis dan mengetahui rumah sakit. Untuk itu IDI meminta Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri untuk menurunkan tim dan melakukan evaluasi, menyusul penyimpangan penerapan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan menurut keterangan dr. Hendarto Ketua IDI Banten mengatakan bahwa keberadaan dokter asing di RSUD Tangsel, IDI menilai kegiatan tersebut adalah illegal. Karena peraturan pengadaan dokter asing baru bisa dijalankan pada tahun 2015 mendatang dan Pemkot Tangsel dinilai memaksakan diri untuk menggunakan jasa dokter asing, meski type RSUD Tangsel belum jelas peruntukannya.

Sebanyak lima dokter RSUD Kota Tangsel berstatus tenaga honorer dipecat dan beberapa dokter berstatus pegawai negeri sipil dijatuhkan sanksi berupa surat peringatan satu dan dua secara bersamaan oleh Dinas Kesehatan setempat, pasca aksi unjuk rasa dokter menolak kehadiran dokter asing dan pengangkatan Direktur Utama bukan dari kalangan tenaga medis.

(korantangsel.com-id/budi haryono)


Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes